MAKASSAR, BKM–Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar, meminta Inspektorat mengaudit seluruh kegiatan perizinan di kota Makassar, utamanya menyangkut perizinan pembangunan usaha perdagangan.
Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Fasruddin Rusli mengatakan, belakangan ini banyak bermunculan usaha perdagangan besar yang sama-sekali tidak memenuhi izin prinsip diantaranya tak memiliki rekomendasi analisis dampak lalu-lintas (andalalin) dan izin peralihan fungsi bangunan.
“Sudah banyak kami menerima pengaduan soal itu. Diantaranya ada tempat usaha perdagangan hanya mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang bukan lingkup izinnya. Inikan jelas pelanggaran dan sudah semestinya Inspektorat turut mengawasi ini dengan cara lakukan audit kinerja OPD terkait,” terang Fasruddin.
Ia menjelaskan, untuk bangunan usaha perdagangan baik itu kecil, menengah maupun besar, tak boleh serta-merta mendapatkan IMB. Jika belum melengkapi dokumen-dokumen yang berkaitan dengan izin prinsip.
“Bangunan kegiatan usaha itu harus didukung oleh rekomendasi andalalin karena ini menyangkut dampak kemacetan lalu-lintas nantinya. Demikian juga dengan dokumen amdal karena berhubungan dampak lingkungan sekitarnya. Kalau semuanya sudah terpenuhi maka bisa memperoleh IMB sesuai lingkup kegiatannya. Sebaliknya jika tak dipenuhi sama saja merugikan perekonomian daerah karena hal itu merupakan sumber penghasilan daerah (PAD),” ungkap Fasruddin.
Ia menjalaskan, masalah yang banyak ditemukan belakangan ini, yakni maraknya kegiatan usaha perdagangan yang menggunakan bangunan lama dalam artian sudah merubah fungsi bangunan asal sesuai IMB yang ada.
“Ini juga jelas melanggar. Kan aneh, misalnya fungsi bangunan yang ada dalam IMBnya jenisnya hotel tapi kegiatannya justru swalayan moderen, sama sekali kegiatan hotelnya sudah tak ada. Seharusnya urus dulu perubahan izinnya sebrlum beraktivitas. Selama belum mengantongi izin peralihan fungsi bangunan, maka kegiatan bisa dikatakan ilegal dan kami tentu meminta Inspektorat audit ini. Apalagi OPD terkait tidak bertindak tegas alias membiarkan hal itu terjadi,” ujar Fasruddin.
Ia juga berhsrap Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) segera dievaluasi. Di mana akar permasalahan belakangan ini muncul karena pelaksanaan yang keliru dari sistem tersebut. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar yang diberi kewenangan kerap menerbitkan izin dengan mudahnya tanpa berkoordinasi dengan OPD-OPD yang memiliki kewenangan secara teknis.
“Sehingga kerap ditemukan ada izin usaha muncul namun tidak memenuhi izin prinsip diantaranya itu tadi, dukungan rekomendasi dari OPD-OPD teknis. Inilah yang disebut izin prematur dan belakangan bikin gaduh karena sudah nampak dampaknya secara lamgsung,” tutup Fasruddin.(nug)
