MAKASSAR HUMDER, BKM – Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar kembali menangkap tiga pelaku narkoba jenis sabu di Jalan Masjid Mubarak Rappokalling Kota Makassar.
Kasubsipidm Sihumas IPDA Burhanuddin Karim mengatakan penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat sering terjadinya penyalagunaan obat terlarang narkoba di Jalan Masjid Mubarak Rappokalling , selanjutnya Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar melakukan pemantauan kemudian mengamankan dua pelaku RS (37), AI (30) dan MI (35) serta barang bukti tujuh sashet kristal bening”Ungkapnya, Selasa (14/09/2021)
“Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan Mako Polres Pelabuhan Makassar untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsidair 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang-Undang Nmor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan psiktoropika.” tutup Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar seperti dikutip dari tribratanewspolrespelabuhanmakassar.com. (rls)
