MAMUJU, BKM — Sebanyak 11 orang nelayan diamankan Direktorat Polairud Polda Sulawesi Barat. Mereka terlibat dalam kasus illegal fishing dengan menggunakan bahan peledak berupa bom ikan. Pengungkapan kasus ini dirilis oleh Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan didampingi Pelaksana Harian (Plh) Direktur Polairud AKBP Muliyadi Amin, Selasa (14/9).
Ke 11 nelayan yang ditangkap itu, masing-masing H (41), S (25), R (27), F (19), dan S (51), warga pulau Sabakang. Sementara MA (39), HA (22), AW (20), dan J (50) penduduk Tapalang Barat. E (27) warga Kalimantan, dan RK (20) berdomisili di Kabupaten Majene, Sulbar. Mereka yang diamankan ini dihadirkan dalam rilis kasus. Termasuk barang bukti yang disita polisi.
Menurut Kombes Syamsu Ridwan, penangkapan dilakukan di wilayah perairan pulau Sabakatang, Desa Bala-balakang Timur, Kecamatan Bala-balakang, Kabupaten Mamuju. Sementara barang bukti yang disita, yakni bom ikan sebanyak 136 botol dengan total lebih kurang 100 kg, ikan segar 1,3 ton, detonator/sumbu, aki kapal lima buah, jaring ikan lima buah, kompresor dan alat selam satu buah, serta satu kapal yang digunakan para nelayan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan pasal 84 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
“Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1),” ungkap Syamsu Ridwan soal jerat hukum kepada para nelayan yang ditangkap.
Plh Direktur Polairud AKBP Muliyadi Amin, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada hari Sabtu pekan lalu. Ketika itu dilakukan patroli oleh anggota Polairud Sulbar di perairan pulau Sabakatang, atau sekitar 160 mili dari Mamuju. Ditemukan tindakan yang dianggap melanggar hukum hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Pada saat penangkapan berlangsung cuaca sedang tidak baik. Gelombang laut lagi tinggi sekitar dua meter di tengah laut. Tetapi Alhamdulillah anggota mampu menyelesaikan penangkapan tersebut dan mengamankan tersangka serta barang bukti,” ujar Muliyadi.
Untuk proses hukum selanjutnya, para tersangka diamankan di rutan Polda Sulbar. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mencari siapa pemilik
kapal, serta siapa yang menyuruhnya. (zul)
