MAKASSAR, BKM–PT Bank Permata, Tbk yang berkedudukan di Jakarta bersama kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar digugat oleh Saputra Jalil dan Chitra Artha Sugita, di Pengadilan Agama Makassar.
Gugatan tersebut terkait rencana lelang sebuah lahan berupa tanah dan bangunan rumah tinggal yang terletak di Jalan Tamalanrea Raya, Blok AE.
Kuasa Hukum Penggugat, H Sulthani, SH.MH kepada BKM, Selasa (14/9), mengatakan, dasar dari gugatan para penggugat yakni perjanjian pemberian fasilitas musyarakah mutanaqisah (ketentuan khusus) Nomor KK/86102-170706/N/MOR tanggal 7 Agustus 2017, dimana tergugat menyetujui memberikan fasilitas kredit kepada para penggugat yang juga selaku nasabah PT Bank Permata senilai Rp1.150.000.000. Sementara para penggugat telah membayar secara bertahap atas kredit tersebut.
Olehnya itu, jelas Sulthani, untuk menjamin pembayaran hutang para penggugat, para penggugat diminta menjaminkan ke tergugat berupa tanah dan bangunan rumah tinggal yang terletak di Jalan Tamalanrea Raya, Blok AE dengan nomor sertifikat hak milik 30825,desa/Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya.
“Dalam perjanjian itu tidak mengatur soal hak bagi tergugat untuk melakukan pengalihan hak milik para penggugat (in casu). Sehingga menurut hukum, pelelangan yang hendak dilakukan oleh tergugat secara sepihak adalah perbuatan melawan hukum/melanggar syariah terhadap hak milik para penggugat,”jelas Sulthani.
Bahkan kata Sulthani, perjanjian pemberian fasilitas musyarakah mutanaqisah lebih bersifat penyertaan nasabah atau syirkah, sehingga objek syirkah hanya menjadi objek pencampuran hak yang tidak bisa dialihkan dalam bentuk apapun secara sepihak.
Apalagi, mengingat musibah pandemi covid-19 yang melumpuhkan lalu lintas perekonomian yang ikut berdampak pada usaha para penggugat.Namun pihak tergugat tidak merespon positif bahkan tetap berusaha untuk melakukan pelelangan.
“Para penggugat merasa dirugikan atas tindakan tergugat yang mengumumkan atau menawarkan objek jaminan milik penggugat dengan nilai penawaran senilai Rp1.248.900.000 melalui aplikasi lelang Indonesia.Kami berharap majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan perbuatan tergugat melanggar prinsip syariah dan tidak berhak melakukan penjualan lelang atas objek syirkah milik para penggugat,”harap Sulthani.
Selain memasukkan gugatan ke Pengadilan Agama Makassar, pihak penggugat juga bermohon ke kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Makassar, untuk melakukan pencegahan proses balik nama atas sebidang tanah sertifikat hak milik atas nama Saputra Jalil dengan nomor sertifikat 30825 Desa/Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Sebab objek tersebut masih dalam proses sengketa.(war)
