MAKASSAR, BKM — Kisruh terkait penyewaan kios berjualan di Pasar Panakkukang, Makassar kian tajam. Direktur Utama PD Pasar Makassar Raya, Basdir menegaskan sikapnya untuk tidak lagi memberi toleransi kepada pedagang yang belum membayar retribusi jasa produksi (jaspro). Bahkan pihaknya segera melakukan penutupan dan penyegelan.
”Kalau tidak ada halangan, dikoordinasikan dulu dengan beberapa pihak, baru kemudian akan dilakukan penyegelan bagi pengguna yang menunggak dan tidak mau membayar sewa tempat/jasa produksi,” terang Basdir, Selasa (14/9).
Dia menekankan, berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Pasar, salah satu bunyinya menyebutkan, PD Pasar melakukan penyegelan apabila pedagang tidak membayar tiga bulan berturut-turut.
Selain itu, PD Pasar melakukan pengambilalihan jika tidak membayar enam bulan berturut-turut.
“Kita sudah melakukan upaya persuasif beberapa kali. Selanjutnya akan dilakukan penyegelan,” tandas Basdir.
Rencana upaya paksa itu juga telah sampai ke pedagang di Pasar Panakkukang. Salah satunya Mustari, pelaku usaha jasa jahit pakaian yang sudah puluhan tahun menggunakan kios di pasar tersebut. Ia mengaku mendapatkan ancaman kios tempatnya menjahit selama ini akan disegel dan ditutup karena menolak pembayaran sewa tempat tahunan serta tunggakannya.
Ia bukannya tidak memiliki itikad baik melunasi tunggakan sewa tempatnya yang terhitung mulai tahun 2019-2020 dengan total sebesar Rp4.032.000. Namun, kata Mustari, tidak ada landasan aturan jelas yang bisa diperlihatkan oleh PD Pasar Makassar Raya yang mengatur tentang penarikan sewa tempat setiap tahunnya, khususnya di Pasar Panakkukang Makassar.
“Sudah datang pegawai PD Pasar Makassar Raya di tempat saya. Mereka bilang mau segel dan menutup tempat, karena persoalan menolak pembayaran sewa tempat ini dan tidak bayar tunggakan. Rencananya besok (hari ini) mereka mau menutup tempat saya,” aku Mustari kepada BKM, Selasa (14/09).
Menyikapi hal itu, dia menantang PD Pasar Makassar Raya untuk membawa dokumen aturan tentang penarikan sewa tempat usaha per tahun. Jangan asal main segel, apalagi menutup tempat usaha pedagang. Lagi pula para pedagang aktif membayar iuran setiap hari yang memang jelas aturannya.
“Saya tanya sama pegawai itu kenapa mesti besok ditutup, kenapa bukan sekarang saja tempat ini ditutup? Toh jelas itu masih ancaman saja. Saya tantang besok (hari ini), kalau mereka tidak datang menutup tempat saya ini, maka saya sendiri yang akan datang ke kantornya tanyakan itu semua,” cetusnya.
Dia meyakini penarikan sewa tempat usaha tahunan yang diberlakukan oleh PD Pasar Makassar Raya tanpa didasari aturan jelas. Yang tentu itu diduga praktik pungutan liar (pungli).
“Ada rekaman video anggota dewan bilang kalau penarikan sewa pertahun belum ada aturannya. Saya percaya dewan. Ada kok videonya sama saya bilang seperti itu. Makanya saya tidak mau bayar sebelum diperlihatkan aturannya,” tandasnya.
Ditemui terpisah, anggota DPRD Kota Makassar mengutuk keras tindakan dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Pasar Panakkukang. Bahkan disarankan, kasus ini segera dilimpahkan ke pihak berwajib.
Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar Hasanuddin Leo menegaskan, jika ada pungutan yang dibebankan kepada para pedagang di luar regulasi, berarti itu sudah termasuk pungli.
Untuk itu, pihak-pihak yang dirugikan disarankanmya untuk melapor ke pihak berwajib.
“Kalau ada pungutan di luar regulasi, berarti itu kan melanggar. Jadi tinggal dilapor ke pihak berwajib. Sebab itu bisa dianggap pungli. Pungli itu dipaksa atau tidak dipaksa, tapi tidak diatur oleh regulasi,” terangnya.
Namun Hasanuddin mengungkapkan jika pihaknya tidak hanya mendengar dari satu pihak saja. Dia pun mendorong PD Pasar atau Inspektorat untuk turun meninjau langsung untuk memastikan apakah pembayaran yang dipungut itu merupakan pungli.
“Kalau sudah begitu perlu turun dulu pemeriksaan penyelidikan terkait hal tersebut. Karena kita tidak bisa mengambil dari satu pihak saja. Jadi turun lamgsung Inspektorat. Turun melakukan penyelidikan. Jika memang terbukti pungli, maka disarankan untuk segera melaporkan kasus ini ke pihak berwajib,” tegasnya.
Senada, Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo juga sangat tidak membenarkan jika memang benar terjadi pungli di Pasar Panakkukang. Karenanya, ia menyarankan kepada pihak yang dirugikan untuk melapor ke pihak berwajib.
Ia menegaskan, pihak PD Pasar harus mengambil langkah tegas. Termasuk kalau perlu, yang langsung melaporkan ke pihak aparat penegak hukum.
Namun sebelum melaporkan ke pihak berwajib, Rudianto menyarankan jika kasus ini perlu dilakukan penyelidikan terlebih dahulu. Apakah benar praktik pungli itu terjadi.
“Saya kira tidak dibenarkan pungli ini. Itu menjadi program pemerintah untuk memberantas pungli. itu. Kalau ada ditemukan indikasi pungli, ya pimpinannya (PD Pasar) harus mengecek di lapangan, benar atau tidak. Kalau benar, ambil tindakan,” kuncinya. (rhm-arf-nug)
