Site icon Berita Kota Makassar

Ombudsman Siap Terima Laporan Pedagang Pasar Panakkukang

MAKASSAR, BKM — Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan mengaku siap menerima laporan dari pedagang Pasar Panakkukang , jika memang merasa dirugikan atas pungutan atau retribusi untuk kios, hingga dilakukan penutupan dan penyegelan.

“Siapa saja warga yang merasa dirugikan untuk melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sulsel ,”tegas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Subhan Djoer, kemarin.
Subhan menambahkan, dalam kasus tersebut harus kembali melihat perjanjian kontraknya, jika ada pihak yang melanggar kontrak, misalnya dalam hal ini pedagang, maka patut duduk bersama untuk melakukan mediasi.PD Pasar harus menggali akar masalah mengapa pedagang tidak membayar retribusi.

“Saat pandemi ini pedagang sangat dirugikan, olehnya itu pemerintah kota harus bisa membantu mencarikan solusi. Juga penyegelan lapak pedagang bukan solusi terbaik, dan itu tidak akan menambah pendapatan PD Pasar Makassar Raya. Alangkah bijak, jika pihak PD Pasar membantu mencarikan solusi agar para pedagang bisa mendapatkan keuntungan dan bisa melunasi tunggakan, cara cara kekerasan tidak pernah menyelesaikan masalah dengan tuntas,” ungkap Subhan.
Sementara itu, Mustari salah seorang pedagang yang lodsnya terancam disegel mengaku, sempat didatangi oleh sejumlah orang dari PD Pasar untuk melakukan penyegelan. Hanya saja, perlawanan yang dilakukan pedagang sehingga penyegelan urung dilakukan.”Sempat kami didatangi untuk melakukan penyegelan, tapi kami melakukan perlawanan untuk mempertanyakan landasan hukum apa sehingga pedagang diminta untuk membayar retribusi lods,”ujar Mustari, kemarin.(jun)

Exit mobile version