Site icon Berita Kota Makassar

Pemerintah Semakin Perhatikan Pesantren

MAKASSAR, BKM–Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI Dr HM Aras mengaku sangat bersyukur lantaran Presiden Joko Widodo secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren.

Perpres tersebut secara eksplisit mengatur tentang Dana Abadi Pesantren (DAP).
Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren diteken pada 2 September 2021 menjadi hadiah utama tahun ini menjelang Hari Santri Nasional Oktober nanti.
“Jika kemudian dengan adanya Perpres 82/2021 mampu membuka keran akses bagi pesantren untuk mampu bersaing dengan lembaga pendidikan lainnya maka hasil akhir dari pencapaian peraturan ini adalah eksistensi pondok pesantren sangat diharapkan mampu menciptakan santri-santri yang kompetitif dan unggul.”ujar HM Aras.

Menurut mantan ketua DPW PPP Sulsel ini, partainya telah lama menjalin hubungan historis yang panjang bersama apara ulama yang sebagian besar basisnya adalah pesantren dan memiliki satu harapan yang sama yaitu memperjuangkan aspirasi ini.

Dan kini merasa cukup lega dengan diterbitkannya Perpres tersebut. Karena isi dari setiap pasalnya, merupakan jawaban dari ikhtiar yang kini membuahkan hasil.
“Maka berdasarkan Pepres inilah, kemudian lembaga pendidikan keagamaan pondok pesantren sudah seharusnya tidak khawatir lagi terkait dengan sumber pendanaan untuk operasional pendidikannya, ini merupakan bukti perhatian khusus pemerintah terhadap pesantren.”pungkas HM Aras. (rif)

Exit mobile version