Site icon Berita Kota Makassar

Tak Masuk Kerja 10 Hari, PNS Bisa Dipecat

MAKASSAR, BKM — Pemerintah memperketat aturan untuk pegawai negeri sipil (PNS) dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PP tersebut diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meningkatkan kinerja PNS.
Sejumlah aturan terkait disiplin dan sanksi bagi PNS nakal yang melanggar diatur lebih berat. Dalam PP ini PNS yang membolos dan tidak menaati jam kerja juga bisa terkena sanksi disiplin berat.
Pada pasal 11 ayat 2 huruf d, misalnya disebutkan apabila seorang PNS tidak hadir selama sepuluh hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas, maka ia bisa dijatuhi pemberhentian kerja.

Selain itu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Munandar, menyampaikan regulasi terkait Disiplin PNS perlu disosialisasikan sebab tidak serta merta PP 53 dihapuskan. Sebab, ada beberapa poin yang saling berkaitan.
“Ada memang perubahan dan perlu sosialisasi tapi persoalannya tidak menghapus PP 53, itu masih berlaku,” tukas Munandar.

Munandar menambahkan, peraturan di Indonesia sangat dinamis. PP yang diteken Presiden Jokowi itu dinilainya lantaran kondisi pandemi covid. Misalnya saja, budaya kerja yang otomatis berubah di masa pandemi.
“Sekarang budaya kerja harus mengikuti tren karena covid. Itu dampak dari pandemi sehingga harus mengikuti dengan diterbitkannya regulasi yang sesuai jamannya,” paparnya.
Menurutnya, pegawai saat ini berlindung dibawah kondisi pandemi sehingga kinerja menurun. Bila dilihat dari PP 94 tahun 2021 ini, ada dampak positif dan negatif. Misalnya untuk positif, tidak diatura lagi tentang pemberhentian tidak hormat.

“PP yang baru ini, semua pemberhentian dengan hormat. Kemudian, tidak ada aturan lagi disiplin berat dan ringan. Masih paralel ini barang (PP 53 dan PP 94),” jelasnya.
Diakui Munandar, PP nomor 94 tahun 2021 tidak ada yang baru. Hanya saja, ada yang berbeda. Misalnya, poin yang menyebutkan PNS tidak masuk selama sepuluh hari akan diberhentikan.

“Nah, aturan ini ada juga di PP 53. Sehingga, perlu sosialisasi yang matang,” ujarnya.
Dia berharap, pemerintah pusat bisa segera turun mensosialisasikan PP 94 tahun 2021 hingga ke daerah. Lalu, Pemerintah daerah yang menegaskan ke pegawai yang bekerja di daerah.
“Produk ini baru ada kritikan setelah disosialisasikan. Tapi, bagi saya yang penting itu pelaksanaannya artinya kesadaran pegawai dalam bekerja,” paparnya.(rhm)

Exit mobile version