MAKASSAR, BKM– Pembukaan uji kompetensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 Univeristas Negeri Makassar (UNM) 2021 pertama kalinya dilaksanakan. Sekaligus Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menyerahkan secara resmi Surat Keputusan (SK) Lisensi LSP P1 UNM di Ruang Rapat Lantai 14 Gedung Menara Phinisi, Selasa (21/9).
Menurut Rektor UNM, Prof Husain syam, uji kompetensi LSP P1 ini membuktikan ketika para mahasiswa masuk ke dunia kerja, alumni tidak hanya mengandalkan pada ijazah saja. Melainkan, ada bukti kompetensi yang jelas dengan sertifikat yang akan dibawa ke dunia kerja itu.
“Sertifikasi kompetensi ini memastikan bahwa lulusan UNM punya sertifikat kompetensi di bidangnya, sehingga bisa berkompetensi menjadi jaminan memaknai kompetensi di dunia kerja,” ungkapnya.
Ia pun akan selalu mendorong fakultas dan jurusan lain sehingga mampu menyusun dan mempersiapkan diri mengajukan skemanya. SK tersebut diserahkan langsung oleh Ketua BNSP Kunjung Masehat kepada Rektor UNM Prof Dr Husain syam yang juga dirangkaikan dengan pembukaan uji kompetensi LSP UNM.
“Dengan penyerahan ini, maka UNM dinyatakan resmi memiliki kewenangan untuk melakukan sertifikasi kompetensi dan sekaligus menerbitkan sertifikat kompetensi bagi para mahasiswanya,” ujarnya.
Sedangkan, Ketua LSP UNM, Hasanah telah melakukan persiapan yang cukup lama sebanyak 12 skema yang telah tersertifikasi sebelum melaksanakan uji kompetensi pada 12 sekema dengan jumal peserta yang ikut sebanyak 45 mahasiswa.
“Sejak agustus kami sudah dapatkan lisensi setelah tiga tahun kami persiapkan segala dokumen, verifikasi berkas dan persyaratan lainnya, dan pada hari ini juga kami adakan ujian kompetensi pada 12 skema,”jelasnya.
Sementara itu, Ketua BNSP Kunjung Masehat membeberkan pemberian SK lisensi kepada UNM ini melalui proses yang cukup panjang, mulai dari melihat panduan mutu, mekanisme pembuatan sertifikasi sendiri, hingga proses lembaga independen ini melakukan sertifikasi di UNM.
Ia juga mengatakan dalam waktu dekat ini pemerintah akan mengeluarkan Perpres terkait fungsi pendidikan, pelatihan dan sertifikasi. Sehingga akan jelas bagaimana fungsi dari sertifikasi. “Dalam waktu dekat akan ada Perpres baru yang membahas fungsi pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi,” ujarnya.
“Nanti akan semakin jelas bagaimana fungsi sertifikasi, semua perguruan tinggi baik itu vokasi maupun non vokasi mendirikan LSP yang akan memberikan sertifikat kepada mahasiswa kita sesuai dengan bidangnya,”tambahnya. (ita)
