PANGKEP, BKM — Sidang paripurna berlangsung di ruang sidang A gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangkep, Selasa (21/9). Dalam paripurna ini, Pemkab bersama dewan menyepakati KU-APBDP.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Pangkep, Haris Gani dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan(KU-APBD P) dan prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan(PPAS P) tahun anggaran 2021.
Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL), dalam sambutannya menyampaikan, kesepakatan bersama ini merupakan wujud komitmen bersama dan kepatuhan terhadap amanah Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Olehnya itu, ia memberikan apresiasi kepada anggota DPRD dan tim anggaran atas tersusunnya KU APBD P dan PPA S ini. Diharapkan, penyusunan RAPBD P 2021 ini dapat berjalan optimal sesuai dengan KU APBD-PPAS P. Sehingga kepentingan rakyat terlayani secara maksimal dan membawa kemajuan dan kesejahteraan rakyat.
Juru bicara DPRD Pangkep, H Syahruddin, menyampaikan, KU APBD P dan PPAS P mengacu pada peraturan pada perubahan rencana kerja Pemkab Pangkep yang ditetapkan melalui peraturan bupati nomor 27 tahun 2021.
Arah kebijakan pembangunan daerah diharapkan untuk pemulihan sosial ekonomi dan penguatan program prioritas layanan dasar peningkatan kualitas hidup, mitigasi bencana, peningkatan kualitas infrastruktur, pelestarian nilai budaya dan penurunan ketimpangan wilayah.
Sedangkan kebijakan pembiayaan daerah, dimaksudkan untuk menutupi deifisit anggaran yang disebabkan lebih besarnya belanja dari pada pendapatan. Struktur KU APBD P dan PPASP tahun anggaran 2021 setelah pembahasan, pendapatan sebesar Rp1,358 triliun, PAD sebesar Rp212 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1,092 triliun, belanja birokrasi Rp1,049 triliun, belanja modal Rp198 miliar, belanja tak terduga Rp9 miliar, belanja transfer Rp155 miliar, penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp103 miliar, pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp50 miliar, dan pembiayaan netto sebesar Rp53 miliar. (udi/c)

