Site icon Berita Kota Makassar

Operasi Yustisi Satpol PP Sanksi 106 Pelanggar

PAREPARE, BKM — Bidang Penegakan Hukum dan Pendisplinan Prokes Satgas Penanganan Covid-19 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare
menggelar operasi yustisi. Operasi dipimpin Kasat Pol PP HM Anzar.

Kegiatan operasi yustisi penegakan peraturan Wali Kota Parepare Nomor 31 tahun 2020 tentang Prokes dilaksanakan serentak di empat kecamatan se Kota Parepare, Selasa (21/9).

Saat operasi ditemukan masih banyak warga baik warga Parepare sendiri maupun yang masuk ke parepare yang tidak memakai masker. Hal ini menunjukan masih kurangnya kesadaran dan kepatuhan warga dalam penerapan Prokes khususnya dalam memakai masker jika beraktifitas diluar rumah.

Jumlah keseluruhan pelanggar hingga (Selasa 21/9) sebanyak 106 orang diempat kecamatan tidak memakai masker dalam operasi yustisi tersebut.
Dari jumlah tersebut — 27 orang diberi sanksi denda administrasi Rp 50 ribusetiap pelanggar sesuai Perwali Nomor 32 tahum 2020 dan disetor ke kas daerah oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare dan 79 orang pelanggar lainnya tidak sanggup membayar denda administrasi maka diberikan sanksi sosial membersihkan dimana tempat ditentukan tim satgas.

Anzar mengimbau kepada semua elemen masyarakat Kota Parepare dan warga luar Parepare senantiasa mematuhi dan menerapkan prokes secara ketat salasatunya dengan mamakai masker dengan benar secara konsisten jika beraktifitas diluar rumah.
”Mari bersama sama memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Parepare agar aktifitas sehari hari serta pemulihan ekonomi kita bisa kembali berjalan dengan normal,” tandas Anzar. (mup/C)

Exit mobile version