Site icon Berita Kota Makassar

Pegawai DJP Mulai Terjun ke Lapangan

JAKARTA, BKM — Pegawai Ditjen Pajak (DJP) mulai aktif terjun ke lapangan melakukan pengawasan berbasis kewilayahan. Langkah otoritas tersebut masih menjadi salah satu bahasan media nasional, Rabu (22/9).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Neilmaldrin Noor, mengatakan, ada 2 sasaran prioritas dari kegiatan tersebut. Pertama, pengawasan terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar. Kedua, perluasan basis pajak atau ekstensifikasi dengan terjun langsung ke lapangan.

”Pada SE-07/PJ/2020 dijelaskan bahwa wajib pajak lainnya pada KPP Pratama terdiri atas wajib pajak lainnya yang telah memiliki NPWP maupun yang belum memiliki NPWP,” katanya.

Neilmaldrin mengungkapkan, data yang diperoleh dari pengawasan berbasis kewilayahan akan ditindaklanjuti. Dengan demikian, proses bisnis pengawasan berbasis kewilayahan secara langsung dan tidak langsung akan menambah basis data wajib pajak.
Selain mengenai prioritas DJP dalam menjalankan pengawasan berbasis kewilayahan, ada pula bahasan terkait dengan imbauan terhadap wajib pajak untuk menyampaikan laporan kepada jika mengalami kendala saat mengakses layanan pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Neilmaldrin Noor, mengatakan, data yang diperoleh dari pengawasan berbasis kewilayahan akan dibagi ke dalam 2 kelompok. Pembagian kategori tersebut berdasarkan status perpajakan wajib pajak dalam bentuk kepemilikan NPWP.

Neilmaldrin menyatakan, DJP melakukan pendekatan yang berbeda terhadap kedua kategori wajib pajak tersebut. Bagi yang sudah memiliki NPWP maka pengolahan data fokus pada kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Sementara itu, data yang belum ada di dalam sistem administrasi perpajakan akan masuk bidang ekstensifikasi. Dengan demikian, proses bisnis pengawasan berbasis kewilayahan mencakup uji kepatuhan wajib pajak terdaftar sekaligus memperluas basis pajak baru.

Melalui unggahan pada akun Instagram, otoritas menegaskan pelaporan bisa dilakukan melalui layanan pengaduan. DJP sebelumnya menyebut pelaporan bisa disampaikan melalui surat elektronik (email) kode.etik@pajak.go.id atau pengaduan@pajak.go.id.DJP juga kembali menegaskan seluruh layanan yang disediakan untuk wajib pajak, baik secara luring maupun daring, bebas biaya. Oleh karena itu, wajib pajak bisa memanfaatkan seluruh layanan dengan optimal secara gratis.
(int)

Exit mobile version