MAMUJU, BKM — Direktorat Polairud Polda Sulawesi Barat merilis penangkapan 11 nelayan yang terlibat kasus ilegal fishing dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan) di Mapolda Sulbar baru-baru ini.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan didampingi Plh Dir Polairud AKBP Muliyadi Amin menjelaskan dihadapkan wartawan kronologi penangkapan serta barang bukti yang disita dari kasus pengeboman ikan yang dilakukan di daerah perairan Pulau Sabakatang, Desa Bala-balakang Timur Kecamatan Bala-balakang.
Syamsu memaparkan ada 11 nelayan yang ditangkap dengan barang bukti bom ikan sebanyak 136 botol, dengan total (-+100 kg), ikan segar 1,3 ton, detonator/sumbu, aki kapal lima buah jaring ikan lima buah, kompresor dan alat selam satu buah serta kapal satu buah. Dari hasil pemeriksaan pasal yang kami terapkan adalah UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan pasal 84 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara
“Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) “, Ujar Syamsu.
Sementara Plh Dir Polairud AKBP Muliyadi Amin menjelaskan dari hasil patroli di perairan Pulau Sabakatang akhir pekan lalu dinilai ada perbuatan melanggar hukum makanya dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Pada saat penangkapan itu gelombang laut lagi tinggi sekitar dua meter ditengah laut dengan cuaca yang tidak baik, tetapi alhamdulillah anggota mampu menyelesaikan penangkapan tersebut dan mengamankan tersangka serta barang bukti”, ujar Muliyadi.
Tersangka kini diamankan di sel Polda Sulbar, adapun jarak penangkapan yakni kalau diukur dari jarak Mamuju adalah sekitar 160 mil,” jelasnya.
Ditambahkan Muliyadi proses saat ini dipercepat terkait proses pengembangan siapa pemilik kapal serta yang menyuruh dia untuk melakukan aktivitas seperti itu, sementara dikembangkan.
Mereka 11 orang yang diamankan yakni MA (39), H (41), S (25), R (27), E (27) RK (20), F (19), HA (22), AW (20), S (51) warga dan J (50). (zul/C).

