MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Selasa, 21 September hingga 4 Oktober 2021 mendatang.
Berbeda dengan PPKM sebelumnya yang berada di level IV, hingga dua pekan ke depan, diberlakukan PPKM level II.
Sejumlah kelonggaran diberikan kepada warga untuk melaksanakan aktivitas. Terutama bagi para pelaku usaha.
Wali Kota Makassar Mohammad Ramadhan Pomanto yang ditemui di kediaman pribadinya Jalan Amirullah, Rabu (22/9) menjelaskan, penerapan PPKM level II tetap mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Hal itutertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar No.443.01/476/S.Edar/Kesbangpol/IX Tahun 2021.
“Surat edaran sudah saya tandatangani. Itu dari hasil instruksi Mendagri yang kami terima. Tertera jelas rincian beberapa aturan yang dituangkan zona level dua dan kuning,” ujar Danny.
Dia memaparkan beberapa perubahan aturan dan pelonggaran yang diatur dalam surat edaran. Seperti tambahan jam operasional sektor usaha dan daya tampung yang diperbolehkan.
“Kalau secara jam ada tambahan satu jam relaksasi, kecuali daya tampung diperbesar ada 50 sampai 75 persen. Jadi prinsipnya pembatasan tetap dilakukan tetapi relaksasinya begitu besar,” jelasnya.
Di dalam SE Pemkot Makassar mencatatkan 22 poin aturan. Yakni, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar mengikuti pengaturan teknis dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
“Pasar tradisional, toko kelontong dan sejenisnya, jam operasional sampai dengan pukul 21.00 Wita. Kalau warung makan/warteg dan jajanan sejenisnya sampai dengan pukul 22.00 Wita,” seperti itu aturan dalam SE.
Restoran atau rumah makan, kafe dan sebagainya menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 50 persen dengan jam operasional sampai pukul 21.00 Wita. Khusus pesan antar dibolehkan beroperasi 24 jam.
SE tersebut juga memuat terkait dengan pembukaan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di Makassar. Ketentuannya, kapasitas pengunjung 50 persen hingga pukul 20.00 Wita. Aturan lainnya, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diselenggarakan dengan pembatasan undangan maksimal 25 persen dan tidak makan di tempat.
Sementara, bioskop telah diperbolehkan beroperasi kapasitas penonton 50 persen. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk masuk ke dalam mal. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.
Selain itu, sudah tidak ada lagi pembatasan jemaah bagi warga yang ingin beribadah di tempat-tempat ibadah. Namun dalam beribadah, masyarakat tetap wajib melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Di dalam SE juga disebutkan kegiatan olahraga, sejumlah fasilitas umum seperti taman, area publik, dan tempat wisata umum yang telah dibolehkan. Termasuk kegiatan peribadatan di rumah ibadah.
Khusus usaha karaoke, rumah bernyanyi dan tempat hiburan malam dibolehkan sampai pukul 21.00 Wita, dengan menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
Danny menambahkan, fokus pemerintah saat ini mempercepat laju vaksinasi. Salah satunya melalui konsep Sapu Jagad, yaitu satu RT per hari 100 persen selesai.
“Sehingga kita melaunching program namanya 100 RT per 100 hari. Yang kedua kita perkuat kesehatan masyarakat,” jelasnya.
“Target kita, misalnya 100 RT per hari, kan ada 5 ribu RT. Jadi kita butuh 50 hari, dengan asumsi 60 persen orang sudah divaksin dan kita berharap bisa cepat dari itu, maksimal,” sambungnya.
Targetnya, kekebalan kelompok atau herd immunity bisa segera dicapai. “Jadi usaha kami adalah, bagaimana kesempatan ini kita ambil untuk memasifkan vaksinasi agar herd imunity bisa terbentuk, bagaimana 1,1 juta orang bisa tervaksin dengan baik dan cepat dengan dua dosis lengkap,” tandasnya.
”Jangan Lengah”
Kebijakan PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang kembali dua pekan mulai 21 September 2021 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2021. Hal itu termaktub dalam instruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 tingkat desa dan kelurahan. Hal ini untuk pengendalian penyebaran covid di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Khusus untuk Sulsel, Makassar menjadi wilayah dengan PPKM level 4 yang kini turun menjadi level 2. Dalam instruksi Mendagri itu, ada 18 kabupaten/kota di Sulsel yang masuk dalam PPKM level 2 dan enam kabupaten/kota yang masuk dalam PPKM level 3.
Adapun daerah dengan penerapan PPKM Level 2 yaitu Kabupaten Kepulauan Selayar, Bulukumba, Jeneponto, Takalar, Gowa, Bone, Maros, Pangkajene Kepulauan, Barru, Wajo, Sidenreng Rappang, Enrekang, Luwu, Luwu Utara, Toraja Utara, Kota Makassar, Parepare, dan Kota Palopo. Untuk Level 3 yaitu Kabupaten Bantaeng, Sinjai, Soppeng, Pinrang, Tana Toraja, dan Luwu Timur.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, merasa bersyukur atas keluarnya Provinsi Sulsel dari zona merah. Hal itu ditandai di mana seluruh kabupaten/kota di Sulsel kini tidak ada yang masuk dalam PPKM Level 4.
“Alhamdulillah, PPKM luar Jawa-Bali yang baru saja diperpanjang sudah tidak ada kabupaten/kota di Sulsel yang level 4. Namun kita tetap terus melakukan upaya kebut vaksinasi guna membangun herd immunity (kekebalan kelompok),” katanya, Rabu (22/9).
Keberhasilan ini tentu tak terlepas dari upaya Pemprov Sulsel dalam beragam kerjanya untuk penanganan pandemi covid-19 di Sulsel. Seperti menghadirkan Fasilitas Isolasi Terintegrasi (FIT), pengadaan HFNC, upaya kebut vaksinasi dengan menghadirkan mobile vaccinator, serta sejumlah upaya lainnya.
“Hal ini tentu berkat kerja keras kita bersama. Dari TNI-Polri, para bupati/wali kota serta pihak swasta lainnya yang turut bahu membahu dalam upaya penanganan pandemi covid-19,” ujarnya.
Meski begitu, dirinya mengingatkan, agar para kepala daerah di kabupaten/kota di Sulsel untuk tetap waspada. Mengingat pandemi virus corona ini belum berakhir.
“Ingat, kita ini masih dalam kondisi pandemi covid-19. Harus tetap hati-hati, jangan lengah. Jaga protokol kesehatan 5M. Tetap terus melakukan upaya 3T, pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment),” tegasnya. (rhm-jun)
