Site icon Berita Kota Makassar

Demokrat Sulsel Fokus Kontestasi Kedepan

MAKASSAR, BKM–Sejumlah politisi Partai Demokrat Sulsel menanggapi langkah yang diambil oleh kubu Moeldoko yang telah mencabut gugatannya.

Wakil ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulsel Andi januar Jaury Dharwis mengemukakan bila pihaknya lebih fokus menatap konstestasi kedepan.

“Partai kami akan lebih fokus lagi menatap kontestasi serta peluang electoral significant di pemilu 2024. Selama ini juga organisasi dan konsolidasi hingga ke akar rumput tetap solid dan berjalan tanpa terganggu oleh gerombolan KLB ini. Kader Partai Demokrat, baik yang di eksekutif maupun legislatif turun ke masyarakat membantu yang terdampak pandemic covid-19,”ujar Januar yang juga anggota DPRD Sulsel dua periode ini, Minggu (26/9).
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pelaksanaan sidang gugatan Perkara No.154/G/2021/PTUN-JKT antara pihak Pro KLB Deliserdang (Penggugat) dengan Menkumham (Tergugat) dan DPP Partai Demokrat (Tergugat II Intervensi), Kamis (23/9).
Penundaan ini disebabkan penggugat, Yosef Benediktus Badeoda, yang sebelumnya bergabung dengan pihak KSP Moeldoko secara tiba-tiba mencabut gugatannya sesaat sebelum sidang Pengadilan TUN dimulai. Hal ini terungkap ketika diawal sidang Ketua Majelis Hakim, Bambang Soebiantoro menyampaikan adanya surat dari Yosef sebagai penggugat yang mencabut Surat Kuasa kepada pengacaranya, sekaligus mundur sebagai penggugat dari perkara ini.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto, menyatakan terimakasihnya dan memberikan apresiasi kepada Yosef yang telah mencabut gugatannya. Ini adalah bentuk kepeduliannya terhadap masa depan Partai Demokrat dan komitmennya terhadap demokrasi di Indonesia.

Bambang melanjutkan, hal ini patut dicontoh oleh para peserta KLB ilegal lainnya yang masih merasa dirinya kader dan mengaku ingin membesarkan partai. “Kalau merasa dirinya kader tapi terus mengganggu, justru harus dipertanyakan kekaderannya,” tegas mantan Pimpinan KPK ini.
Bambang Widjojanto juga menyebutkan bahwa dengan adanya pencabutan gugatan ini sudah sepatutnya Majelis Hakim mengambil sikap untuk mempertimbangkan kelanjutan dari gugatan tersebut.
“Alasannya, gugatan ini mereka ajukan secara bersama-sama, bukan sendiri-sendiri sehingga jika ada salah satu Penggugat yang mundur semestinya gugatan otomatis gugur.”jelas Bambang. (rif)

Exit mobile version