Site icon Berita Kota Makassar

Dilarang Tidur di Masjid, Warga Bontoala Bakar Mimbar Masjid Raya

MAKASSAR, BKM — Seorang pemuda bernama Ka’bah (22), warga Kecamatan Bontoala, pada Sabtu dinihari (25/9), sekitar pukul 01.00 Wita, membakar mimbar Masjid Raya Makassar, di Jalan Masjid Raya Makassar
Pembakaran mimbar masjid ini berawal ketika pelaku dilarang tidur di masjid oleh pengurus dan petugas keamanan Masjid Raya. Aksi nekat Ka’bah kini berakhir di balik jeruji besi.

Pada Sabtu siang (25/9) sekitar pukul 14.00 Wita, Ka’bah berhasil ditangkap tim Jatanras Polrestabes Makasasar bersama anggota Opsnal Polsek Bontoala di Jalan Tinumbu. Terduga pembakar mimbar masjid ini diringkus tanpa melakukan perlawanan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana langsung menggelar press release terkait penangkapan terduga pembakar mimbar masjid. Didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rachman dan ustadz Das’ad Latief, Kapolrestabes Makassar mengungkapkan kronologis terjadinya pembakaran terhadap objek mimbar Masjid Raya Makassar.

Berawal dari informasi yang diterima pada Sabtu dinihari (25/9) sekitar puku 01.30 Wita telah terjadi pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal (OTK).
Selanjutnya, pihak kepolisian mendatangi TKP dan melakukan olah TKP sekaligus pemeriksaan saksi- saksi. Dari keterangan saksi maupun rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar. Dari olah TKP, pihak kepolisian menemukan sisa kebakaran. Termasuk ada botol diduga minyak tanah.
Selanjutnya, terduga Ka’bah (22), warga Kecamatan Bontoala, diamankan. Dari hasil pemeriksaan terduga mengakui perbuatannya. Motifnya yang dilakukan terduga pembakar mimbar Masjid Raya Makassar karena sakit hati dengan pengurus masjid. Dimana, setiap terduga Ka’bah datang ke masjid untuk beristirahat dan tidur, selalu dilarang pengurus masjid dan pihak keamanan masjid.
”Ini motif awal yang kami dapat dari perbuatan pelaku,” ungkap Kapolrestabes.
Lanjut Kapolrestabes mengemukakan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan terhadap perilaku aktivitas pelaku ini. Diduga pelaku ini sudah lama mengonsumsi zat-zat berbahaya seperti yang diatur dalam UU narkoba dan psikotropika.

”Ini juga kita akan lakukan pengembangan keterkaitan pelaku dengan pengedar narkoba. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti antara lain sajadah yang separuhnya sudah terbakar, potongan–potongan dari mimbar yang ada di dalam masjid raya dan kitab suci Al Quran yang juga ikut terbakar karena letaknya di sekitar mimbar,” jelas Kombes Pol Witnu Urip Laksana.
Perbuatan terduga adalah murni kriminal. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi. Karena kasusnya sudah ditangani aparat kepolisian.
Atas perbuatan, terduga pembakaran mimbar masjid terduga disangkakan Pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP atas perbuatan yang ia lakukan dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. (jul)

Exit mobile version