Site icon Berita Kota Makassar

Jadwal SKD Pemkot 7 Oktober

MAKASSAR, BKM –Jadwal seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Kota Makassar sudah diumumkan. Rencananya, pelaksanaan SKD melalui sistem computer assisted test (CAT) tersebut dimulai 7 Oktober hingga 10 Oktober. Bertempat di celebes conventation center (CCC), Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.

Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Muh Ilham Rasul, mengatakan, pelaksanaan SKD akan dibagi menjadi tiga sesi.
“Setiap sesi memerlukan waktu 100 menit untuk mengikuti SKD berbasis CAT,” singkat Ilham, kemarin.
Khusus di hari pertama pelaksanaan SKD, hanya ada satu sesi. Sebanyak 363 peserta akan mengikuti ujian di sesi ketiga yang dimulai pukul 14.00-15.40 wita.

Sedangkan di hari kedua Jumat 8 Oktober 2021, hanya ada dua sesi. Yakni sesi pertama dimulai pukul 08.00-09.40 wita, dan sesi kedua dimulai pukul 15.00-16.40 Wita. Masing-masing sesi diikuti 600 peserta.
“Kalau Sabtu dan Minggu itu masing-masing tiga sesi. Yaitu, sesi pertama dimulai pukul 08.00-09.40 Wita, sesi kedua dimulai pukul 11.00-12.40 Wita, dan sesi ketiga pukul 14.00-15.40 wita,” ujar dia.
Sedangkan jumlah peserta yang mengikuti ujian disetiap sesinya, kata Ilham, pada Sabtu 9 Oktober 2021, masing-masing sesi diikuti 600 peserta.
“Hari terakhir Minggu 10 Oktober, sesi pertama dan kedua diikuti 606 peserta. Sedangkan di sesi ketiga hanya diikuti 605 peserta,” tambah dia.
Ilham mengatakan peserta akan mengikuti tiga materi SKD. Yakni, tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Setiap peserta harus memenuhi nilai ambang batas untuk bis melaju ke tahap selanjutnya. Untuk kebutuhan umum, nilai ambang batas untuk TWK 65 poin, TIU 80 poin, dan TKP 166 poin.
Sedangkan nilai ambang batas untuk kebutuhan khusus putra putri lulusan terbaik yakni nilai kumulatif SKD paling rendah 311 poin, dan TIU paling rendah 85 poin.

Peserta kebutuhan penyandang disabilitas dan khusus putra putri Papua dan Papua Barat, nilai ambang batas SKD kumulatif paling rendah 286 poin, dan TIU paling rendah 60 poin.
“Peserta yang ikut SKB adalah peserta yang lulus SKD dan termasuk dalam tiga kali jumlah kebutuhan,” ungkap dia. (rhm)

Exit mobile version