MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), mengendus indikasi adanya dugaan komersialisasi lahan hutan negara. Yakni komersialisasi lahan hutan lindung dan lahan hutan Taman Hutan Raya (Tahura) yang berada di lokasi obyek wisata Tanjung Bira.
Adanya indikasi komersialisasi lahan hutan milik negara di kawasan obyek wisata Tanjung Bira di Kabupaten Bulukumba ini, diketahui telah dimanfaatkan sejumlah pihak, untuk dijadikan kawasan wisata sejak puluhan tahun.
Pemanfaatan lahan hutan negara tersebut, diduga kuat tidak memiliki dan mengantongi izin untuk mengelola atau memanfaatkan kawasan hutan lindung dan hutan Tahura. Dengan tujuan meraup keuntungan, yang berindikasi dan dapat menimbulkan kerugian negara.
Berdasarkan peraturan dari Kementerian Agraria dan Peraturan Presiden, melarang untuk menguasai, menggunakan dan memanfaatkan kawasan hutan lindung untuk tujuan komersialisasi. Misal mendirikan bangunan baik itu perumahan maupun hotel atau villa di lokasi lahan hutan negara. Seperti yang ada kawasan wisata Pantai Bira dan kawasan Pantai Bara di Kabupaten Bulukumba.
Terkait adanya indikasi komersialisasi lahan hutan negara tersebut yang disinyalir dapat menimbulkan kerugian negara, pihak Kejati Sulsel telah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sulsel, Andi Faik W Hamzah, saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya penyelidikan kasus tersebut. ”Iya, benar. Saat ini kita tengah menyelidiki kasus tersebut dan kini telah berproses di tahap penyelidikan,” tukas Kasidik Kejati Sulsel, Andi Faik W Hamzah.
Dengan dilakukannya penyelidikan dalam kasus ini, Andi Faik menuturkan, pihaknya akan segera menurunkan tim untuk mengusut dan melakukan pengumpulan data dan keterangan, serta alat bukti perbuatan tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
”Terkait penanganan kasus ini, saya belum bisa terlalu berkomentar terlalu jauh. Karena penanganan kasus ini masih butuh pendalaman-pendalaman dulu,” imbuhnya.
Hal senada juga diungkapkan Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil. Ia menuturkan, terkait penanganan kasus tersebut, belum bisa di ekspos dulu ke publik. Pasalnya, tim penyelidik masih bekerja.
”Biarkan tim dulu bekerja. Nanti kalau hasil sudah ada, tentu akan kami sampaikan ke publik,” tandasnya. (mat)
