Site icon Berita Kota Makassar

Rektor UNM: Manajemen Kepegawaian Pemprov Aneh

MAKASSAR, BKM — Masa jabatan Prof Muh Jufri sebagai kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan terbilang 13 bulan lamanya. Ia kemudian dimutasi menjadi kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar), walau itu tidak masuk dalam pilihannya kala menjalani job fit untuk jabatan baru di lingkup pemprov.
Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) itu pun akhirnya memilih untuk kembali mengabdi di kampus. Ia menolak menduduki jabatan yang diberikan kepadanya sebagai kepala Disbudpar dengan tidak menghadiri pelantikan yang dilaksanakan, Jumat (24/9) pekan lalu.
“Prof Jufri tidak hadir dan tidak mengikuti pelantikan pada 24 September kemarin. Beliau memang tidak mau dilantik, karena tidak pernah memilih menjadi kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan,” kata Rektor UNM Prof Husain Syam di Gedung Pinisi, Senin (27/9).
Ia mengungkapkan, penempatan Prof Jufri sebagai kepala Disbudpar tidak sesuai dengan kompetensi dan kepakarannya. Sebelumnya, UNM hanya merekomendasikan dan meminjamkan ke Pemprov Sulsel untuk membantu masalah pendidikan sebagai bagian dari peningkatan kualitas sumber daya manusia di Sulsel.
Sejak awal ikut lelang jabatan, menurut Prof Husain, Prof Jufri hanya memilih jabatan kepala Disbudpar, meskipun dibolehkan memilih tiga jabatan. Begitu juga saat ikut job fit, Prof Jufri juga hanya memilih jabatan kepala Dinas Pendidikan.
Anehnya, kata rektor, panitia seleksi job fit justru meloloskan Prof Jufri sebagai kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan. “Ini aneh. Ada apa dengan manajemen kepegawaian di Pemerintah Provinsi Sulsel ini. Sekali lagi kompetensi dan kepakarannya bukan di kebudayaan dan kepariwisataan. Itu juga sebabnya Prof Jufri tidak hadir di pelantikan. Kami minta dikembalikan secara hormat dan resmi. Kami tidak mau terima juga kalau belum resmi,” tegasnya.
Menurut Husain, alasan UNM menarik kembali Prof Jufri karena kompetensinya hanya di bidang pendidikan, bukan di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. “Kami bukan mencari jabatan, tetapi ingin mengakselerasi pembangunan kualitas SDM mempersiapkan bangsa bisa maju,” tandasnya.
Husain Syam berharap Pemprov Sulsel bisa segera membalas surat yang dilayangkan UNM. Sehingga Prof Jufri bisa kembali mengabdikan diri di kampus. Meski begitu, Husain Syam tetap menghormati keputusan Pemprov Sulsel memindahkan Prof Jufri ke Disbudpar.
“Kita tetap hormati keputusan Pemprov. Siapa tahu ada alasan tersendiri dari Pak Plt Gubernur yang belum saya tangkap untuk kemajuan Sulsel,” jelasnya.
Prof Husain juga meluruskan isu yang menyebutkan Prof Jufri menghadiri pelantikan secara online. Menurut dia, Prof Jufri memang tidak mau dilantik karena tidak pernah memilih menjadi kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan.
Selama menjabat sebagai kepala Disdik Sulsel, Prof Jufri sudah mencatat sejumlah prestasi membanggakan. Di antaranya proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 yang berjalan aman tanpa riak, dan peringkat Sulsel yang berada di posisi enam hasil SBMPTN 2021.
Soal permintaan penarikan kembali Prof Jufri ke UNM, Rektor Prof Husain Syam juga sudah mengirim surat ke Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Surat itu juga menjelaskan beberapa alasan penarikan mantan dekan Fakultas Psikologi UNM itu.
Terkait surat pemerintah provinsi Sulsel mengenai Peraturan Kementerian PAN-RB tahun 2018 dan aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor tahun 2019 tentang status kepegawaian ganda yang belum dijawab UNM, dianggap tidak substansi sebelum Prof Jufri dilantik sebagai kepala Dinas Pendidikan Sulsel Agustus 2020 lalu. Menurut rektor, regulasi yang disampaikan Pemprov Sulsel itu lebih dahulu terbit sebelum Prof Jufri dilantik sebagai kepala Disdik.
Menanggapi hal tersebut, Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman mengungkapkan, bahwa saat penerimaan Prof Jufri sebagai kepala Disdik melalui jalur lelang terbuka dan semua bisa mendaftarkan diri.

“Penerimaan Prof Jufri sebagai kadis bukan melalui jalur undangan, tapi pendaftaran lelang terbuka. Sehingga aturan tetap berlaku tanpa syarat kepada yang bersangkutan. Mengembalikan? Bukan mengembalikan jika itu masuk sendiri. Kembali kepada yang bersangkutan karena kami internal berproses sesuai mekanisme saja,” tegas Andi Sudirman, kemarin.

Sadar Ikut Lelang

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi, mengaku bahwa mutasi terhadap 10 pejabat tinggi pratama (eselon II) 24 September 2021 lalu telah sesuai dengan aturan. Juga sudah mendapat persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Salah satunya terkait mutasi Prof Muh Jufri dari kepala Dinas Pendidikan Sulsel, dipindahkan menjadi kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sulsel. Apalagi sebelumnya, Muh Jufri pun telah mengikuti job fit.

Imran Jausi mengatakan, masuknya akademisi dari UNM itu sebagai pejabat di Pemprov Sulsel bukan melalui jalur undangan atau permintaan dari Pemprov Sulsel, melainkan yang bersangkutan mengikuti lelang terbuka.

“Penerimaan Prof Jufri sebagai kadis bukan melalui jalur pemprov yang meminta ke UNM. Tapi pemerintah provinsi itu membuka seleksi terbuka. Itu diikuti tidak hanya dari internal pemprov, tapi sangat dimungkinkan juga dari eksternal, karena ini adalah jabatan tinggi pratama (eEselon II). Sehingga aturan tetap berlaku tanpa syarat kepada yang bersangkutan. Dan itu yang dilakukan secara sadar oleh yang bersangkutan untuk ikut seleksi,” jelas Imran, kemarin.
Imran kemudian menukil Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 pasal 12. Dalam beleid itu dijelaskan, bahwa proses seleksi bagi yang ikut seleksi terbuka, dalam hal ini lelang jabatan di instansi pemerintah itu wajib untuk proses mutasi. “Artinya, yang bersangkutan itu secara sadar dan disetujui oleh pimpinannya, dalam hal ini Pak Rektor (UNM) untuk proses mutasi di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” katanya.

Mengenai hasil job fit dan munculnya surat penarikan kembali oleh rektor UNM, Imran menyampaikan, bahwa kompetensi seorang pejabat tinggi pratama tidak hanya dalam hal teknis saja. “Sesungguhnya proses assessment center itu memang menggunakan metode pendekatan multi asesor dengan multi instrumen, sehingga kompetensi seseorang itu bisa diukur dengan baik. Dan apa yang ingin dicapai dari situ tentunya ada kemampuan manajerial, kemampuan teknis, dan kemampuan sosiokultural. Jadi tiga kompetensi itu bahkan biasa kita bilang dilengkapi dengan kompetensi pemerintahan. Inilah yang diolah oleh pansel, sehingga memberikan rekomendasi kepada seseorang peserta job fit, boleh satu jabatan, boleh dua jabatan bahkan tiga jabatan,” terangnya.

Menurutnya, seorang kepala OPD perlu memiliki kompetensi manajerial. “Saya kira Prof Jufri bisa di OPD apa saja, karena kemampuan manajerial. Eselon III sebagai the backbone of birokrasi atau tulang punggung birokrasi itulah yang menopang OPD memberikan penguatan kepada kepala OPD, karena justru lebih banyak kepada manajerial saja,” tuturnya.

Para pejabat yang baru saja di mutasi beberapa hari lalu, kata dia, telah mendapat persetujuan dari KASN dan Kemendagri. “Direkomendasikan oleh KASN maupun Kementerian Dalam Negeri itu sudah sesuai hasil dari rekomendasi dari pansel, yaitu memberikan beberapa alternatif jabatan yang sesuai untuk yang ikut job fit. Termasuk Prof Jufri. Jadi rekomendasi juga menyebutkan yang bersangkutan bisa di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan,” jelasnya.

Perihal surat penarikan kembali Jufri oleh rektor UNM, kata dia, tentu dikembalikan kepada Pemprov Sulsel, dalam hal ini pejabat pembina kepegawaian. ”Jadi secara umum kami di BKD masih menunggu arahan dari Pak Plt Gubernur terkait usulan permintaan kembali penarikan terhadap yang bersangkutan. Pemprov boleh menerima (permintaan), dalam hal ini mengembalikan karena namanya usulan. Namun boleh juga mengatakan tidak, karena masih membutuhkan yang bersangkutan di jabatan itu. Dan ini sah-sah saja, karena yang bersangkutan secara sadar sudah ikut lelang jabatan untuk ingin mutasi atau ingin pindah di Pemerintah Provinsi. Karena ketika dia ikut lelang jabatan, sama dengan permohonan pindah mutasi,” pungkasnya. (nug-jun)

Exit mobile version