Site icon Berita Kota Makassar

Oknum Mahasiswa Terjerat Arisan Bodong

MAKASSAR, BKM — Tim Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar menangkap seorang oknum mahasiswa berinisial DN (20). Ia yang masih duduk di bangku kuliah salah satu perguruan tinggi itu bertindak sebagai admin dalam kasus penipuan arisan daring yang diduga bodong.

Dengan penangkapan ini, berarti sudah ada empat orang yang diamankan polisi. Tiga orang telah diciduk sebelumnya, menyusul aduan para pemilik uang yang disetorkan ke pengelola arisan.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polrestabes Makassar AKP Lando melalui Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Pol Jamal Fathur Rakhman mengemukakan, pada admin sebelumnya itu memegang tiga arisan. Satu arisan per 20 hari, satu arisan per 10 hari, dan satu lainnya untuk arisan gawai untuk tersangka baru.
”Ini merupakan admin dari investasi menurun. Jadi total semua grup di arisan ini ada empat. Untuk tersangka terakhir yang diamankan, dia memegang satu admin untuk investasi menurun,” ungkap Kompol Jamal, kemarin.

Saat ini jumlah korban arisan online sudah belasan orang yang datang melaporkan ke Polrestabes Makassar. Masih ada korban dari daerah lain dan Makassar yang belum melaporkan ke polisi. Total kerugian akibat kasus tersebut terus bertambah.
”Sebelumnya, total kerugian diperkirakan di angka Rp90 juta, namun kini sudah di atas Rp100 juta. Keempat terduga yang terlibat dalam kasus penipuan arisan online berinisial JD berusia 20 tahun, MD berusia 22 tahun, dan laki-laki AR berusia 22 tahun,” ujar Kompol Jamal. 
Atas perbuatannya, para terduga dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang ITE serta KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan pasal 378 serta pasal 372 dengan ancaman pidana enam tahun penjara. (jul)

Exit mobile version