Site icon Berita Kota Makassar

Admin Investasi Arisan Bodong Ditangkap

MAKASSAR, BKM — Polrestabes Makassar menangkap seorang wanita berinisial DN (20). DN ditangkap dalam proses pengembangan kasus arisan bodong secara online. Sebelumnya, tiga orang rekan DN lebih dulu diamankan dan telah berstatus tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman, mengatakan, seorang oknum mahasiswi asal Sulawesi Barat (Sulbar), berinisial DN tersebut diamankan dari tindaklanjut penangkapan tiga orang sebelumnya, masing-masing berinisial MD (22), JD (22), dan AR (22).

”Jadi dengan tertangkapnya DN (20), sehingga dalam kasus arisan bodong online sudah empat orang diamankan. Tiga orang wanita masing-masing berinisial MD, JD, dan DN. Kemudian satu orang lelaki berinisial AR. Tiga dari empat orang yang diamakan, sudah lebih dulu ditetapkan statusnya sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim, Rabu (29/9).
Perwira polisi berpangkat satu bunga melati di pundaknya ini menguraikan, para tersangka ini bertindak selaku pemegang arisan. Peranan mereka masing-masing berbeda.
”Arisan bodong yang dipegang tersangka dilakukan secara online dalam sebuah grup. Korbannya yang sudah melapor mencapai belasan orang. Sedangkan yang terdata ada ratusan orang. Tapi baru belasan yang sudah melapor. Kami juga masih menunggu laporan korban lainnya,” kata Kasat Reskrim lagi.

Sebelumnya, mereka para pelaku pemegang arisan bodong online ini, setelah merangkul peserta arisan, ada arisan 20 hari dan ada 10 hari.
”Pemegang arisan dan investasi, selaku admin ini setelah menggalang peserta kemudian melancarkan aksinya dengan melakukan penipuan. Tercatat korbannya ada 300 orang. Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah,” tambah Kasat Reskrim, Jamal Fathur Rakhman.
Kini, para tersangka menjalani proses hukum. Mereka dijerat pasal berlapis tentang penipuan dan penggelapan yakni pasal 378 dan 372 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kemudian pasal Undang-undang ITE. (ish/b)

Exit mobile version