Site icon Berita Kota Makassar

Picu Kemacetan, Gudang Dalam Kota akan Ditertibkan

MAKASSAR, BKM — Peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota (Perwali) Makassar terkait gudang dalam kota sangat jelas. Dalam aturan disebutkan jika gudang dalam kota hanya boleh di dua kecamatan, yakni Tamalanrea dan Biringkanaya.

Namun, masih banyak pemilik gudang bandel yang membuat gudang dalam kota. Hingga kini masih sulit diatasi. Instansi terkait dalam hal ini Dinas Perdagangan (Disdag) terkesan lemah mengenai persoalan ini.
Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Arlin Ariesta, mengatakan, penindakan gudang dalam kota ini tidak asal dilaksanakan. Sebab, ada mekanime yang harus disepakati bersama lintas SKPD.

“Kita memerlukan langkah-langkah dan koordinasi dengan pemerintah wilayah soal ini,” dalih Arlin, Rabu (29/9).
Arlin beralasan pihanya saat ini masih mengkaji persoalan gudang dalam kota. Pasalnya, peran pemerintah tidak hanya eksekusi tapi juga harus memikirkan ketentraman dan kesejahteraan masyarakat.
“Tugas kita terkait ketentraman, kesejahteraan dan koodinasi. Nah, ini yang harus disinergikan. Dilain sisi kita mau penegakan aturan, dilain sisi kita mau bagaimana peran pemerinta bisa terlaksana dengan baik,” bebernya.
Penindakan gudang dalam kota, kata Arlin, bukan menjadi kewenangannya melainkan keputusan Pemkot Makassar, dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto dan Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi.

“Kita terus melakukan koordinasi tapi kebijakannya ada di wali kota dan wakil wali kota Makassar,” ungkapnya.
Terpisah, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, tak menampik lemahnya Disdag Makassar terkait Gudang dalam Kota. Ia beralasan, penindakan ini harus koordinasinya dengan baik.
Apalagi, penindakan berhubungan dengan dinas tata ruang, perhubungan, satpol PP dan kecamatan. Belum lagi, Disdag ini diisi dengan orang baru yang dinilai perlu waktu untuk beradaptasi.
“Insya allah, persoalan gudang dalam kota saya langsung pimpin ini barang,” ucap Danny.

Menurutnya, persoalan gudang dalam kota menjadi atensi pemerintah kota terkait tata ruang. Konsennya mengenai hal-hal yang menjadi potensi timbulkan kemacetan.
“Gudang dalam kota punya kontribusi kemacetan luar biasa. karena gudang dalam kota menimbulkan bangkitan truk masuk ke dalam kota,” jelasnya.
“Maka kebijakan membatasi truk dengan kebijakan tata ruang tentang pemindahan gudang dalam kota akan serentakan dijalankan,” tambahnya.
Diketahui, Pemkot Makassar telah menutup tiga gudang dalam kota di Tallo, masing-masing CV Meteor Trans, CV Majang Raya dan PT Mahameru pada November 2019 lalu.
Hanya saja, tindakan tegas Disdag Makassar lemah. Tidak hanya di Kecamatan Tallo, Gudang dalam Kota juga berada di kecamatan lain seperti Kecamatan Bontoala, Kecamatan Wajo, dan Kecamatan Ujung Tanah. (rhm)

Exit mobile version