MAKASSAR, BKM–Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta mengatakan, kekerasan terhadap para pemuka agama yang kembali marak seperti peristiwa yang direncanakan bisa memperburuk suasana psikologis masyarakat.
Menurutnya, kasus kekerasan terhadap ulama yang terus berulang dapat menimbulkan tafsir konspirasi dan dengan mudah bisa dijadikan alat provokasi.
Akibatnya, situasi pandemi Covid-19 yang berlarut dan polarisasi pasca pilpres yang tak kunjung usai, ditambah kasus kekerasan terhadap ulama dan perusakan terhadap rumah ibadah membuat masyarakat mudah curiga dan melemah kepercayaannya kepada institusi keamanan dan penegak hukum.
Hal ini akan memunculkan amuk atau pengadilan jalanan (street justice) dari masyarakat, karena penjelasan dari Polri sebagai institusi negara yang berwenang dinilai belum memadai.
“Sekarang saja mulai muncul potensi street justice, seperti misalnya dengan imbauan beberapa Ormas Islam agar kadernya mengawal dan menjaga para ulama,”ujar Anis Matta dalam Gelora Talks bertajuk ‘Kekerasan terhadap Pemuka Agama Terus Berulang, Dimanakah Negara? di Jakarta, Rabu (29/9).
Diskusi ini dihadiri Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI KH Muhyiddin Junaidi, Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, serta Kriminolog dan Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel.
Menurut Anis, para ulama dan pemuka agama selama ini menjadi kelompok paling rapuh secara keamanan dan gampang sekali menjadi korban dan sasaran.
“Sampai sekarang kita tidak mendapatkan penjelasan memadai tentang mengapa? Peristwa yang tampak seperti direncanakan itu, selalu dijelaskan sebagai peristiwa random,”kata Anis sesuai rilis yang dikirim keredaksi, Kamis (30/9) kemarin.
Anis berharap peran Polri diperlukan dalam upaya meredam keresahan masyarakat, dengan memberikan penjelasan yang memadai dapat memberikan rasa aman dan keadilan.
“Yang diperlukan adalah proses penegakan hukum yang transparan dan tuntas. Penjelasan yang obyektif akan mampu meredakan kecurigaan, kemarahan dan ketidakpercayaan di masyarakat. Kita semua berkepentingan menjaga kepercayaan publik kepada institusi kepolisian dan mencegah orang untuk melakukan tindakan yang tidak legal,” katanya.
Anis berharap Polri, MUI dan Kriminolog duduk bersama mencari motif terhadap kekerasan para pemuka agama, meskipun pada akhirnya ditemukan fakta-fakta aneh seperti kasus di Tangerang yang bermotif dendam dan perselingkuhan.
“Tetapi yang lebih penting adalah mencegah nyawa tidak hilang, meski ketika bicara motif akan menemukan fakta-fakta aneh. Kita harus bersama-sama mencegah agar situasi ini tidak menimbulkan amuk dan hukum jalanan. Kepolisian, MUI dan akademisi perlu mengkaji lebih mendalam bagaimana mencegah kasus serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Muhyiddin Junaidi mengatakan, respons pemerintah terhadap maraknya kekerasan dan pembunuhan terhadap ulama masih kurang memuaskan.
“Hampir semua pelaku kekerasan terhadap ulama dinyatakan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) dan berhenti hanya sampai pada tahap pemeriksaan polisi, jarang yang sampai ke pengadilan,” kaya Muhyiddin.
Kriminolog dan Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menambahkan bila tidak semua ODGJ tidak bisa dipidanakan.
Mengacu pada Pasal 44 ayat 2 KUHP, ODGJ sebenarnya bisa juga diproses hingga pengadilan.
“Nanti bisa saja hakim memutuskan bahwa ODGJ ini harus disembuhkan alias di bawa ke Rumah Sakit Jiwa. Jadi tidak hanya berhenti prosesnya di kepolisian,” kata Reza.
Menurut Reza, selama Pasal 44 ayat 2 tersebut tidak direalisasikan. “Jadi kita tidak bisa menyalahkan masyarakat bila muncul sikap skeptis dan keresahan di mereka,” katanya.
Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, selama ini kejadian kekerasan yang menimpa para ulama belum terlihat adanya skenario yang mengarah kepada kekerasan ke pemuka agama.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan fakta-fakta yang ada, tidak ada keterkaitan antara satu kejadian dengan kejadian serupa yang lain,” kata Ramadhan.
Polri sebagai penegak hukum, lanjut Ramadhan, selalu profesional dalam setiap penanganan kasus, yakni sesuai fakta-fakta yang akurat dan valid.
“Kami berharap, masyarakat untuk tidak mengaitkan kepada sesuatu yang tidak berdasarkan fakta,” katanya. (rif)
