MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangkan tujuh orang saksi. Mereka hadir dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi terhadap Gubernur Sulsel Nonaktif HM Nurdin Abdullah dan mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (30/9).
Ke tujuh orang saksi itu adalah Muhammad Nusran, Abdul Samad, Hasmin Badoa (anggota DPRD Maros, ipar Nurdin Abdullah),
Noko Dg Rala (kepala Dusun Arra), Nasruddin Baso (PNS Pemkab Maros selaku camat Tompobulu), Said Dg Mangung (penjaga kebun di Pucak), dan Mega Putra Pratama.
Mereka dihadirkan JPU untuk didengarkan keterangannya di persidangan, lantaran dianggap memiliki keterkaitan dengan kepemilikan lahan 17 hektare di wilayah Pucak, Maros yang diketahui milik terdakwa Nurdin Abdullah.
Kepemilikan lahan itu terungkap di persidangan, diperoleh dari tujuh objek lahan yang telah dibebaskan dengan cara dibeli.
Saksi Hasmi Badoa yang merupakan ipar terdakwa NA, diketahui sebagai pengurus pembebasan lahan. Hasmin menyebutkan bahwa pembelian lahan tersebut dibeli secara sah dengan disaksikan oleh pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dengan sistem pembayaran yang dilakukan secara bertahap. Pembayaran total harga lahan senilai Rp2,3 miliar lebih dilakukan kepada pemilik Andi Abdul Samad.
“Untuk pemilik Andi Abdul Samad itu ada enam objek tanah. Dibeli dengan harga Rp17.000 per meter. Dibayar totalnya Rp2,3 miliar lebih. Termasuk panjar sebelum pelunasan Rp100 juta,” ungkap Hasmin Badoa.
Di atas lahan milik saudara iparnya itu, kata Hasmin, diakuinya bahwa terdakwa NA telah mewakafkan kurang lebih 15 are untuk pembangunan masjid. “Biar dekat dengan pemukiman warga, lokasi masjid yang ditunjuk dibangun dekat jalan,” jelasnya lagi.
Camat Tompobulu Nasaruddin Baso, mengungkap hal yang sama. Menurutnya, lahan tersebut merupakan milik terdakwa Nurdin Abdullah yang diperoleh melalui transaksi jual beli.
“Jadi dokumennya saya bawa ke Pak Asmin dan ditandatangani,” tuturnya.
JPU KPK Siswandono juga mempertanyakan hal yang sama kepada saksi Nasaruddin Baso. “Apakah benar juga terjadi jual beli dari Pak Asmin ke Pak Nurdin Abdullah?” tanyanya.
“Kalau tanahnya Pak Samad akan dibeli Pak Nurdin Abdullah. Jadi saya buatkan AJB-nya dan saya yang bawakan,” jawab Nasaruddin.
Di lahan itu, kata Nasaruddin Baso, ada enam dokumen. Masing-masing Atas nama Abdul Samad, Andi Rifki dan anak-anaknya.
Menanggapi keterangan tersebut, Siswandono selaku JPU KPK mengatakan, dalam sidang pembuktian ini pihaknya berharap keterangan saksi bisa memperkuat bukti. Keterangan saksi ini, diakuinya, menjadi salah satu petunjuk.
“Itu untuk memperkuat bukti. Juga menjadi salah satu petunjuk. Jadi tidak harus berhubungan langsung, tapi bisa mendukung bahwa memang di sana ada tanah milik Pak NA,” ujar Siswandono.
Apakah uang kurang lebih hampir Rp3 miliar yang digunakan terdakwa untuk membeli lahan itu ada hubungannya dengan tindak pidana, menurut Siswandono, itu akan dianalisa.
“Iya itu nanti, apakah uang pembelian ada hubungannya dengan tindak pidana. Itu tentu akan kami analisa,” pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya terungkap bahwa di lahan miliknya di Pucak, Desa Tompobulu, Kabupaten Maros, NA membangun sebuah masjid di atas lahan seluas 15 are.
Dana pembangunan diketahui menggunakan dana CSR (Corporate Social Responsibility) Bank Pembangunan Daerah. Walau begitu, saat peletakan batu pertama, sejumlah pengusaha diketahui menyumbang sejumlah uang. Seperti Petrus Yalim Rp100 juta, serta Setya Budi Rp 100 juta. (mat)
