MAKASSAR, BKM–Salah satu masukan dalam pembahasan Ranperda Perlindungan guru adalah terkait perlindungan secara hukum terhadap guru PNS dan guru kontrak. Hal tersebut diungkapkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perlindungan Guru, Al Hidayat Samsu.
Pansus Ranperda Perlindungan Guru menggelar ekspos awal naskah akademik terkait Ranperda Perlindungan Guru.
PGRI dan organisasi lainnya terkait pendidikan dipanggil dalam rapat tahap awal ini. Beberapa organisasi perlindungan anak juga dipanggil. Hal ini guna melalukan dengar pendapat terhadap pamdangan mereka.
Al Hidayat Samsu, menambahkan, pembahasan ranperda tersebut masih dalam tahap ekspose awal, sehingga masih mendengar masukan, kritik dan saran dari berbagai pihak.
“Saat ini kami masih melakukan dengar pendapat bersama dengan beberapa stakeholder. Sehingga Perda ini hadir tidak ada tendensius membela siswa dan tidak ada tendensius membela guru,” kata Hidayat, akhir pekan lalu.
Legislator PDI Perjuangan ini menjelaskan jika ranperda tersebut membela seluruh warga sekolah dan bisa menjadikan harmonisasi yang dapat berdampak pada kualitas pendidikan di kota Makassar kedepannya.
Selain itu, Hidayat juga menyampaikan bahwa dalam ekspose awal ada beberapa yang memberikan masukan terkait perlindungan secara hukum terhadap Guru PNS dan Guru kontrak atau honorer.
“Kami juga pikirkan soal perlindungan hukum guru, honor dan kontrak terhadap guru honorer, kami memikirkan kesejahteraan mereka sehingga itu menjadi hak dan kewajibannya agar kedepannya bisa lebih berkualitas,” ungkapnya.
Sementara, pembuat naskah akademik Ranperda Perlindungan Guru, Sakka Pati, menyampaikan, pembahasan awal ranperda tersebut masih menerima masukan dan saran dari pihak lain sehingga nantinya bisa jadi perda yang tepat sasaran.
“Diawal juga sudah kami sampaikan bahwa perda perlindungan guru ini lebih fokus pada perlindungan yang sudah disebutkan dalam undang-undang tentang hak guru. Kami mengusulkan satu regulasi yang sinkron dan harmonis antara guru yang mendidik dan pendidikan ramah anak,” ungkapnya.
Dosen Hukum Universitas Hasanuddin ini menambahkan, ranperda perlindungan guru juga menjelaskan tugas dan tanggung jawabnya sebagai guru ketika mau dilindungi.
“Maka secara profesional guru juga harus melakukan kewajiban dan tanggungjawab. Di dalam rencana regulasi ini meskipun namanya adalah perlindungan guru, tetapi kita akan bahas bagaimana berkaitan dengan model pendidikan yang diterapkan di sekolah nantinya,” tutupnya.(nug)
