Site icon Berita Kota Makassar

Pemkab Gowa Sodor Tiga Retribusi Baru

GOWA, BKM — Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa giat mencari sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya ini dilakukan guna mempercepat pemulihan ekonomi paska-pandemi Covid-19.

Salah satu bidikan Pemkab adalah pendapatan yang bersumber dari retribusi. Kini retribusi baru sebagai sumber PAD telah ditemukan dan kini sudah diserahkan ke DPRD Gowa dalam bentuk Ranperda untuk digodok dan dijadikan sumber resmi melalui penetapan peraturan daerah (Perda).

Tiga objek baru jenis retribusi ini adalah Ranperda tentang Zona Nilai Tanah (ZNT), Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Gowa tahun 2021-2035 dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 12 tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Ketika obyek ini telah dikaji matang oleh Pemkab Gowa dan diharapkan segera menjadi Perda. Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan telah menyerahkan ketiga Ranperda tersebut kepada Ketua DPRD Gowa, Rafiuddin dalam rapat paripurna DPRD Gowa yang berlangsung Jumat siang (1/10).

”Esensi penyerahan Ranperda kali ini bertujuan untuk menambah objek retribusi di beberapa sektor agar terjadi peningkatan PAD di Kabupaten Gowa,” kata Adnan di hadapan para anggota dewan.
Adnan juga mengharapkan nantinya ada masukan dan penyempurnaan baik dari segi redaksional maupun muatan teknis. Karena, Ranperda ini juga telah memiliki naskah akademik yang juga ikut diserahkan bersamaan.
”Pajak pariwisata, pemukiman dan minerba adalah sektor yang besar untuk sumber PAD. Karena, hasil pendapatannya dapat langsung masuk ke Gowa. Dengan adanya Ranperda ini, nantinya diharapkan dapat membangun dan mendorong sektor pariwisata agar lebih kreatif lagi. Sedangkan Ranperda ZNT nantinya akan menjadi dasar untuk menetapkan standar umum dalam transaksi jual beli tanah,” papar Bupati Gowa.

Sebelum mengajukan tiga Ranperda baru, DPRD juga telah melakukan rapat paripurna di hari itu juga. Paripurna yang dilakukan sebelumnya adalah penetapan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 15 tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Ranperda yang membahas pemanfaatan aset daerah ini juga memiliki tujuan yang sama, yaitu optimalisasi retribusi untuk penambahan PAD Kabupaten Gowa. (sar)

Exit mobile version