Site icon Berita Kota Makassar

Ranperda APBD-P Disetujui Menjadi Perda

SIDRAP, BKM — Rancangan Peraturan Daerah APBD-P Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Sidrap disetujui DPRD untuk menjadi peraturan daerah. Persetujuan dinyatakan dalam rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan atas Ranperda APBD-P Tahun Anggaran 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidrap.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan didampingi Wakil Ketua DPRD, A. Sugiarno Bahri dan Kasman. Bupati Sidrap, H. Dollah Mando bersama Wakil Bupati, H. Mahmud Yusuf dan unsur Forkopimda Sidrap, hadir dalam rapat.
Rapat paripurna mendengarkan laporan Banggar DPRD, dilanjutkan penandatanganan keputusan DPRD, dan penyerahan Rancangan Perda dari pimpinan DPRD ke Bupati Sidrap.
Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan dalam sambutannya mengatakan, penyerahan kembali rancangan perda usulan pemerintah daerah, merupakan manifestasi dari program pembentukan peraturan daerah tahun 2021 yang telah disepakati melalu keputusan DPRD.

“Keputusan itu sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan regulasi pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan sebagai langkah penguatan peran dan fungsi pemerintah sebagai fasilitator dan regulator terhadap keseluruhan aktivitas masyarakat dan penyelenggara pemerintah,” sebutnya.
Bupati Sidrap menjelaskan, rangkaian proses pembahasan yang telah dilaksanakan merupakan wujud sinergi positif penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik.

Khususnya, pelaksanaan tata kelola keuangan supaya tetap sejalan dengan dinamika perkembangan kondisi dan tuntutan regulasi penyelenggara pemerintah yang bersih, transparan dan akuntabel.
“Proses dinamika pembahasan harus dipahami dan dimaknai sebagai wujud niat baik dan komitmen DPRD dan pemerintah daerah untuk menghasilkan regulasi pengelolaan keuangan daerah yang baik dan berkualitas dalam rangka percepatan akselerasi pembangunan daerah,” jelasnya.

Dollah menyebutkan pokok pokok substansi dari ranperda tersebut yang merupakan hasil pembahasan Banggar DPRD dan TAPD diantaranya anggaran pendapatan daerah, anggaran belanja daerah, penerimaan pembiayaan daerah serta pengeluaran pembiayaan daerah.
“Draf final ranperda hasil pembahasan Banggar DPRD dan TAPD untuk ditetapkan menjadi perda yang baru saja mendapatkan persetujuan DPRD telah memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” lontar Dollah.

Berdasarkan ketentuan pasal 96 ayat (1) Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum yang pada subtansisnya mengatur bahwa Ranperda terkait APBD serta pajak dan retribusi daerah, harus dievaluasi oleh Gubernur Sulsel sebagai perwakilan pemerintah pusat. (ady/C)

Exit mobile version