BONE,BKM — Oknum Kepala Desa Tondong Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone Ardi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa tahun 2017-2018.
Penetapakan tersangka dilakukan pada 30 September 2021 lalu setelah sebelumnya Kejari Bone Cabang Lappariaja telah memanggil bersangkutan sejak 8 September 2021 berdasarkan Sprint-06/PA.14.8/Fd.1/09/2021 tertanggal 7 September 2021 tapi tidak pernah memenuhi panggilan.
Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali yang bersangkutan tidak hadir sehingga Ardi bersama Kaur Keuangan Desa Tondong Abdul Kadir dijemput paksa pada 30 September lalu dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bone Andi Alamsyah yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan yang bersangkutan sudah ditahan sejak ditetapkannya sebagai tersangka.
“Bersangkutan AR dan AK langsung dilakukan penahanan pada tingkat penyidikan selama 20 hari kedepan terhitung mulai 30 September 2021- 19 0ktober 2021 dan dititipkan di Lapas Kelas 1 A Watampone,” ujar Andi Alamsyah Senin (4/10).
Dalam kasus dugaan Tipidkor pengelolaan dana desa tahun 2017-2018 ini bukan hanya Kades dan Kaur Keuangan yang ditetapkan sebagai tersangka tapi Sekdes Nya, namun saat dijemput di rumahnya Sekdes Desa Tondong tidak berada di rumahnya.
“Iya Sekdes juga tersangka, tapi waktu dijemput sedang tidak berada di tempat, Dia belum ditetapkan sebagai DPO, kami masih usahakan pencarian dan upaya persuasif dulu,”tambahnya
Kasus ini mulai bergulir sejak setahun lalu. Awal penetapan tersangkanya sejak 1 September 2020 lalu oleh Kejari Cabang Lapri yang saat itu dijabat Khairil Achmad.
Saat itu Ardi bersama kuasa hukumnya Andi Zulkarnain melakukan upaya hukum dengan mengajukan Praperadilan ke PN Bone untuk mendapat keadilan. Ada tiga hal yang dianggap bertentangan dengan hukum, ketiga hal tersebut adalah penyidikan, penyitaan dan penetapan tersangka.
Penetapan tersangka oleh Kacabjari Lapri saat itu tidak pernah menyampaikan kepada terlapor atas adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sehingga bertentangan dengan pasal 109 ayat 1 KUHAP. Kedua tidak adanya surat penetapan penyitaan barang bukti dari Ketua PN Watampone yang disampaikan kepada terlapor dan juga bertentangan dengan pasal 38 ayat 1 Jo pasal 129 ayat 4 KUHAP.
Setelah menjalani sidang praperadilan di PN Bone, Majelis Hakim mengabulkan praperadilannya dan hasilnya saat itu status tersangka Ardi (Kades Tondong) gugur.
Kasus korupsi terjadi di Desa Tondong kembali dilanjutkan setelah Kacabjari Lapri berganti. Khairil Achmad digantikan Arifuddin. Dalam proses penyidikan ditemukan kerugian negara Rp, 330.660.613 itu berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bone.
Sekedar diketahui Ardi kembali ingin mencalonkan diri sebagai Kades Tondong dan akan ikut kontestasi Pilkades pada November mendatang. Tapi sepertinya cita-cita tersebut akan tinggal kenangan karena sudah mengenakan rompi tahanan kejaksaan dan sudah ditahan di Lapas Watampone. (man/B)
