Site icon Berita Kota Makassar

Kejati Terima SPDP Kasus Sabu 75 Kg

MAKASSAR, BKM — Tim Jaksa Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah menerima Surat Pemberitahun Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus narkotika jenis sabu seberat 75 Kg dari penyidik Ditresnarkoba Polda Sulsel.

Kepala Seksi Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya (Zal) Bidang Pidana Umum Kejati Sulsel, Herawati, mengatakan, pihaknya telah menerima SPDP 75 Kg sabu dari penyidik Ditresnarkoba Polda Sulsel.
”Kami sudah menerima SPDP kasus itu. Pengiriman SPDP dari Polda itu dilakukan beberapa waktu lalu,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Gowa ini saat dikonfirmasi, Senin (4/10).
Herawati mengaku, setelah SPDP dikirim dari penyidik Ditresnakoba Polda Sulsel, pihaknya tentu menunggu perkembangan dan kelanjutan kasus narkotika tersebut.
”Setelah pengiriman SPDP, kami tentu tunggu pengiriman berkas selanjutnya. Yaitu berkas tahap 1 nya,” tukas Herawati.

Diketahui, 75 Kg sabu yang berhasil digagalkan peredarannya oleh Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel di Makassar selama dua kali penangkapan, itu berasal dari Kota Surabaya. Sabu tersebut dua kali penangkapan. Awalnya dilakukan anggota, pada Rabu 25 Agustus 2021 di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman Makassar dan Sabtu 28 Agustus 2021 di salah satu hotel di Jalan Mappanyukki, Makassar.
Pada penangkapan pertama, Timsus Narkoba Polda Sulsel berhasil menyita barang bukti 40 Kg sabu dikemas dalam 30 bungkus dan 4.000 pil ekstasi. Barang haram itu disita dari tersangka SYF (37) dan ABJ (24).
Kemudian penangkapan kedua, polisi berhasil menyita 35 Kg sabu dikemas dalam 10 bungkus dan 28.747 pil ektasi yang dikemas dalam enam bungkus. Barang berbahaya itu disita dari salah tersangaka bernisial FTR (28).
SYF ini berperan sebagai pembawa barang tersebut dari Surabaya ke Makassar. Ini jaringan Internasional Filipina dan Malaysia. Pengungkapan ini bukan langsung dilakukan. Barang haram itu berhasil diungkap selama dua bulan dilakukan pendalaman dan penyelidikan. (mat)

Exit mobile version