BONE, BKM — Jajaran Satuan Narkoba Polres Bone berhasil membongkar peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ada dua orang yang berhasil diamankan. Masing-masing berinisial AF dan DS,. Salah satu di antaranya, yakni DS diketahui merupakan perangkat Desa Pattiro Mampu, Kecamatan Dua Boccoe.
Selain dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, serta satu unit kendaraan dinas roda dua milik kepala Desa Pattiro Mampu.
Kapolres Bone AKBP Ardyansyah merilis pengungkapan kasus ini di halaman mapolres, Rabu siang (6/7)). Ia membenarkan jika salah satu dari dua orang yang diamankan merupakan oknum perangkat desa.
“Jadi dari dua tersangka ini, salah satunya merupakan ketua RT di Desa Pattiro Mampu. Dari pengakuan DS, motor yang diamankan ini merupakan motor dinas kesa yang dipinjam untuk mengedarkan barang haram tersebut,” terang AKBP Ardyansyah.
Selain dua orang tersangka yang berhasil diamankan, masih ada satu orang lagi yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Selain jadi pengedar, dua orang yang diciduk ini juga diketahui positif mengonsumsi narkoba berdasarkan dari hasil pemeriksaan urine.
“Masih ada satu orang DPO yang dilakukan pengejaran, yaitu SD. Dia ini pelaku utama. Dari penangkapan yang dilakukan, disita barang bukti sabu seberat 47,70 gram. Barang tersebut dipasok dari Malaysia,” jelas kapolres lagi.
Barang bukti yang diamankan tersebut dikirim dari Negeri Jiran menggunakan transportasi laut. Kemudian menuju ke Pare-pare. Selanjutnya masuk ke Bone, tepatnya di Kecamatan Dua Boccoe dan Tellu Siattingnge.
“Ini menandakan bahwa peredaran narkoba di Kabupaten Bone bukan hanya di wilayah perkotaan, tapi juga sudah masuk ke perdesaan. Terkait motor dinas yang diamankan, dari pengakuan tersangka kendaraan itu dipinjam oleh sekdes karena kebetulan mereka keluarga,” tambahnya lagi.
Menurut pengakuan tersangka, sebelum diamankan, mereka sudah berhasil menjual beberapa paket sabu di wilayah kota Watampone. Uang yang berhasil dikumpulkan dari bisnis haram ini sudah mencapai lebih dari Rp40 juta.
“Peredaran narkoba di Kabupaten Bone ini tidak boleh dianggap remeh. Pengungkapan kasus sebagai bentuk keseriusan kami dalam memerangi narkoba,” tandasnya.
Sekadar diketahui, selama AKBP Ardiansyah menjabat sebagai kapolres di Kabupaten Bone sejak Agustus 2021 lalu, sebanyak 27 kasus narkoba telah ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba. (man/b)
