GOWA, BKM — Setelah diserahkan ke DPRD Gowa, pada Jumat pekan lalu, kini tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda), mulai digodok oleh DPRD Gowa. Ketiga Ranperda tersebut adalah tentang Zona Nilai Tanah (ZNT), tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Gowa tahun 2021 sampai 2035, dan perubahan atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Hal itu ditandai dengan pernyataan persetujuan delapan fraksi di DPRD Gowa yang berlangsung secara paripurna di DPRD Gowa, Rabu sore (6/10). Juru bicara Fraksi PKB, Muhammad Dahrul Jabir, menyatakan, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Gowa dalam mengusulkan tiga Ranperda ini. Menurutnya, ketiga Ranperda tersebut akan meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gowa.
Pada Ranperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Gowa Tahun 2021 sampai 2035, kata Dahrul, pariwisata ke depannya sangat menjanjikan terhadap perekonomian di Kabupaten Gowa. Khususnya dalam peningkatan PAD dan dapat memperluas kesempatan kerja dan kesempatan berusaha sebagai andalan dalam pembangunan dan pertumbuhan daerah.
Sementara pada Ranperda Zona Nilai Tanah, juga turut diapresiasi PKB karena Pemkab Gowa berupaya membuat produk hukum daerah yang salah satu wujud tata kelola dalam kerangka pembangunan nasional yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Meski, begitu atasnama fraksinya menyarankan agar dikaji lebih mendalam. Khususnya dalam penetapan zona tanah, karena berkaitan dengan tanggung jawab, keserasian, dan manfaat.
Sedangkan terkait Ranperda perubahan atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 12 tahun 2011 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan, Dahrul mengungkapkan Ranperda tersebut merupakan implementasi dari undang-undang cipta kerja dan sesuai peraturan perundangan bahwa sektor pertambangan adalah kewenangan provinsi.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, mengatakan, ketiga Ranperda ini diusulkan untuk meningkatkan PAD Kabupaten Gowa. Pasalnya, di masa pandemi Covid-19, perekonomian cukup sulit. Terlebih terjadi pemotongan anggaran pada beberapa sektor.
”Cukup berat di tahun 2022 karena pandemi covid-19 yang sangat menghambat perekonomian kita. Kenapa kita dorong tiga ranperda ini agar kita tidak keteteran dengan situasi pandemi yang diharapkan nantinya bisa menutupi minimal 50 persen dari pemotongan-pemotongan yang dilakukan karena pandemi covid-19,” kata Adnan.
Pada rapat paripurna ini, bupati Gowa turut didampingi Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni dan diikuti virtual para pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa. (sar)

