pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

KPU Makassar dan Pangkep Bersihkan Pemilih TMS

MAKASSAR, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar kembali membersihkan daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Hal itu berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 11 Tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
PKPU itu memerintahkan agar KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“?KPU Makassar telah melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) dengan berlandaskan pada Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Tanggal 4 Februari 2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 sebagaimana diubah pada Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Tanggal 21 April 2021,”ujar komisioner KPU Makassar Endang Sari.

Hasil PDPB untuk bulan September dengan jumlah pemilih sebanyak 912.212 dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 441.851 dan pemilih perempuan berjumlah 470.361.
?Kemudian pada tanggal 6 Oktober 2021, KPU Provinsi Sulsel melalui Surat dengan Nomor 2460/PL.01.2/73/2021 KPU Makassar diminta untuk melakukan rapat pleno ulang hasil PDPB Periode September 2021 dengan membersihkan data pemilih dari yang tidak memiliki KTP-el atau belum melakukan perekaman KTP-el.
?Pleno ulang rekapitulasi PDPB periode September dengan jumlah pemilih sebanyak 905.295 dengan rincian pemilih laki-laki 437.961 dan pemilih perempuan berjumlah 467.334.
“Jumlah pemilih yang TMS karena meninggal sebanyak 124 dengan jumlah laki-laki sebanyak 60 dan perempuan 64. Jumlah pemilih yang TMS karena belum melakukan perekaman KTP-el sebanyak 6.917 dengan jumlah laki-laki sebanyak 3.890 dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 3.027. Adapun potensi pemilih baru di Makassar sebanyak 33 dengan jumlah laki-laki sebanyak 11 dan pemilih perempuan sebanyak 22 orang.

Di Kabupaten Pangkep, KPU juga baru saja membersihkan data pemilihnya.
“Yah, kami telah menggelar rapat pleno ulang dengan adanya surat penyampaian kepada 18 KPU Kabupaten/Kota se-Sulsel termasuk KPU Kabupaten Pangkep yang belum mengeluarkan pemilih belum rekam atau belum memiliki KTP-el agar dikeluarkan dalam DPB periode September ini”ujar Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pangkep Rohani.
Menurut Rohani, ada 5.375 pemilih yang belum memiliki KTP-el yang tersebar di 13 Kecamatan yang harus dikeluarkan dengan rincian laki-laki sebanyak 2.815 dan perempuan sebanyak 2.560.

“Pemilih ini selanjutnya akan diserahkan by name by addressnya kepada Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk bisa ditindaklanjuti dengan melakukan perekaman KTP-Elektronik. Jadi karena ini adalah kegiatan Non Tahapan dan sifatnya Berkelanjutan sebagai upaya memelihara data pemilih maka tentu ribuan pemilih yang dikeluarkan ini sangat memungkinkan dimasukkan kembali dengan ketentuan telah memenuhi KTP-el pada bulan-bulan berikutnya dimana status perekaman warga ini telah berubah dari yang sebelumnya belum memiliki KTP-el dan ternyata bulan ini sudah merekam dan memiliki KTP-el tentu akan kami masukkan kembali pada bulan berikutnya sebagai pemilih Periode Oktober dan seterusnya”jelas Rohani

Pasca dikeluarkannya pemilih belum berKTP-el ini sebagai pemilih yang TMS, maka jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode September yang ditetapkan kembali ini berjumlah 232.587 dengan rincian pemilih laki-laki 111.031 dan pemilih perempuan sebanyak 121.556 dengan tambahan Pemilih Baru di bulan September sebanyak 32 pemilih, pemilih TMS sebanyak 5.563 selain karena tidak memiliki KTP-el juga karena faktor pemilih tersebut telah dinyatakan meninggal dan sebagian lainnya telah terdaftar sebagai anggota Polri sebagaimana laporan dan penyerahan data dari Polres Pangkep dalam rapat koordinasi yang telah kami gelar sebelumnya. (rif)



×


KPU Makassar dan Pangkep Bersihkan Pemilih TMS

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link