Site icon Berita Kota Makassar

DPO Pemanah Pelajar di Sungai Limboto Dibekuk

MAKASSAR, BKM — Seorang pelaku pemanah berinisial DN (16), dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Ujung Pandang di Jalan Sungai Limboto, Kamis (7/10). Pada awal Juni 2020 lalu, DN telah memanah seorang pelajar berinisial MJR.

Pelaku saat diamankan di Polsek Ujung Pandang, di depan petugas mengakui perbuatannya memanah korban saat korban bermain bola di Jalan Sungai Limboto. Pelaku lalu datang dan melepaskan anak panah ke arah dada sebelah kanan korban MJR. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motor bersembunyi di rumah temannya.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, mengemukakan, melalui Kasi Humas Polsek Ujung Pandang, Bripka Suwandhi, mengatakan, pelaku dan korban merupakan tetangga. Pelaku dibekuk setelah masuk 15 bulan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penganiayaan terhadap tentangga sendiri berninial MJR.

Pelaku dilaporkan keluarga korban ke Polsek Ujung Pandang pada Juni 2020 lalu dengan nomor laporan polisi-LP /45/VI/2020/sek UP/POLRESTABES MAKASSAR. Pelaku setelah menjalani pemeriksaan langsung dimasukan ke dalam sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (jul)

Exit mobile version