Site icon Berita Kota Makassar

MYL Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok

PANGKEP, BKM — Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL) turun langsung mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Sosialisasi Perda nomor 10 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok oleh MYL digelar di aula kantor Desa Tabotabo, Kecamatan Bungoro, Jumat (8/10). Dikatakan MYL, dalam Perda ini diatur ada sejumlah tempat yang tidak boleh merokok.

”Di sini ada beberapa lokasi yang dinyatakan dilarang merokok. Fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, fasilitas olahraga, dan tempat kerja,” katanya.
Olehnya itu ia berharap, kepada jajaran ASN, di tempat pelayanan kepada masyarakat agar tidak merokok.
”Kalau memang kita sangat akut sekali merokok, sediakan tempat merokok. Saya berharap kepada para pembina kantor di kabupaten Pangkep agar disampaikan kepada para perokok untuk memperhatikan Perda rokok ini. Kita selaku aparat pemerintah, memberikan contoh kepada masyarakat,” kata MYL.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Pangkep, mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk penyebar luasan peraturan yang mengatur mengenai rokok.
”Di daerah kita, ada aturan mengenai kawasan tanpa rokok. Itu yang kita sosialisasikan hari ini,” jelasnya.
Sosialisasi menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Fajar Gurindro sebagai pembicara. (udi/c)

Exit mobile version