pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pelaku Penganiayaan Diciduk tanpa Perlawanan

BELOPA, BKM –Tim Resmob dan Reskrim Polres Luwu berhasil menghentikan pergerakan tersangka penganiayaan berat AN terhadap korban BR (23) di Dusun Wara Desa Wara Kecamatan Kamanre Kabupaten Luwu, Sabtu (9/10). AN melakukan penganyiaan terhadap BR menggunakan sebilah parang.

Ka Tim Resmob Brigpol Hamid Padang menjelaskan awalnya korban BR (23) bersama beberapa rekannya duduk di atas sepeda motor miliknya di halaman Masjid Topoka.
Beberapa saat kemudian datang AN (22) bersama rekannya AR dan RA dengan mengendarai sepeda motor tepat die depan jalan masuk masjid. Korban yang saat itu melihat pelaku AN (22) berada di depan masjid langsung menghampiri pelaku.

Saat pelaku melihat korban menghampirinya langsung mencabut sebilah parang kemudian menebas leher sebelah kiri korban sebanyak tiga kali hingga akhirnya korban jatuh tersungkur ke tanah.
Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto melalui Kasat Reskrim Polres Luwu Jon Paerunan mengatakan berdasarkan hasil lidik yang diperoleh dilapangan sesaat setelah pelaku AN (22) melakukan pemarangan terhadap korban BR pelaku kemudian melarikan diri ke rumah salah seorang keluarganya di Kecamatan Kamanre Kabupaten Luwu.
“Tim Polres langsung bergerak ke tempat persembunyian pelaku dan berhasil mengamankan AN beserta barang bukti satu bilah parang yang digunakan menganiaya. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, AN ditahan di Sel Mako Polres Luwu,” ujar Jon.

Jon menambahkan bahwa dari hasil interogasi pelaku AN mengakui kalau benar dirinya lah yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban BR dengan menggunakan sebilah parang hingga mengakibatkan luka terbuka pada bagian leher korban
Motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena pelaku merasa kesal melihat korban yang selalu berteriak apabila melewati rumah milik pelaku sehingga pelaku pun merasa jengkel hingga akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban. (*)



×


Pelaku Penganiayaan Diciduk tanpa Perlawanan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link