MAKASSAR, BKM — PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel), dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim), melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), di Hotel Four Point by Sheraton Makassar, Jumat sore (8/10).
Penandatangan PKS dan PKB tersebut masing-masing dilakukan Presiden Direktur/CEO PT Vale Indonesia Tbk, Febriany Eddy, Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman diwakili Sekretaris Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, bersama Bupati Luwu Timur, Budiman Hakim.
Kerja sama dan kerja bersama tersebut terkait pelaksanaan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) melalui pendekatan Pengembangan Kawasan Perdesaan Mandiri (PKPM). Keterlibatan PT Vale dalam kolaborasi ini sebagai perwujudan pelaksanaan komitmen dalam melakukan pengembangan terhadap potensi unggulan yang dimiliki sejumlah desa di area pemberdayaannya.
Program PPM dan PKPM tersebut telah dilaksanakan sejak 2018 melalui sinergi kemitraan bersama Kemendes PDTT dengan Pemprov Sulsel dan Pemkab Lutim. Program PKPM sebagai wujud pola dukungan program pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat PT Vale Indonesia Tbk tahun 2018 sampai 2023.
Program ini digagas melalui kolaborasi multipihak antara PT Vale Indonesia, pemerintah, dan masyarakat. Untuk mendukung implementasi Program PKPM tersebut, maka pada November 2018 telah dibuat Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara PT Vale Indonesia, Kemendes PDTT, Pemprov Sulsel, dan Pemkab Lutim. Penandatanganan MoU dilaksanakan di Kantor Kementerian Desa PDTT Jakarta. Kerjasama tersebut dilakukan untuk mensinergikan program dan kegiatan yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di wilayah pemberdayaan PT Vale di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.
Adapun lingkup kerja sama meliputi Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan kawasan perdesaan, implementasi Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan Program Pengembangan Kawasan Perdesaan Mandiri (PKPM), pembinaan dan penguatan kapasitas kelembagaan pemerintahan di tingkat Desa dan Kelurahan, pembinaan dan penguatan kapasitas Badan Kerjasama Antar Desa dan Pembinaan dan penguatan kapasitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dan, atau Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA).
”Penandatanganan kerja sama dan kerja bersama antara PT Vale, Kementerian Desa dan PDTT, Pemprov Sulsel, dan Pemkab Lutim sebagai upaya bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa dan memandirikan masyarakat desa. PT Vale tidak akan bisa menjalankan suatu program secara maksimal jika tidak ada dukungan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat itu sendiri. Jadi memang butuh sinergitas dengan seluruh elemen yang ada,” beber Presiden Direktur/CEO PT Vale Indonesia Tbk, Febriany Eddy. (mir)
