Site icon Berita Kota Makassar

Ratusan Anjal dan Gepeng Terjaring Selama Sebulan

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar secara massif melakukan penertiban anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) di jalan-jalan melalui program operasi zero.
Selama beberapa pekan melakukan penertiban, anjal dan gepeng yang terjaring mencapai 112 orang.
Plt kepala Satpol PP Makassar, Iqbal Asnan, menjelaskan, jika sebelumnya, penertiban fokus dilaksanakan di Kecamatan Ujung Pandang dan Rappocini, areanya diperluas hingga ke Kecamatan Mamajang, Mariso dan Makassar.
“Total ada 112 orang yang terjaring sampai 9 Oktober 2021. Itu di kecamatan ujung pandang, mariso, mamajang dan Makassar,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Senin (11/10).

Data merincikan, anjal dan gepeng yang terjaring razia didominasi di ujung pandang. Totalnya mencapai 87 orang.
Disusul, Kecamatan Makassar ada 12 orang, Mamajang 7 orang dan Mariso 6 orang.
“Paling banyak di Ujung apandang. Hari pertama penertiban pada 21 September lalu, ada 29 yang terjaring,” jelasnya.
Iqbal menyebut operasi itu berhasil menurunkan jumlah anjal dan gepeng di jalanan. Pantauan beberapa hari terakhir, sudah tidak ada lagi aktifitas mereka di tempat biasanya.

“Alhamdulillah, 4 kecamatan operasi zero anjal sudah nol anjal gepeng dari pagi sampai sore,” tambahnya.
Langkah lanjutan, bakal diperluas jangkauan wilayah operasi. Targetnya, bisa menertibkan lebih banyak lagi.
“Selanjutnya kami akan perluas wilayah operasi zero anjal gepeng ke kecamatan rappocini dan panakukang,” ungkapnya.
Satpol akan terus melakukan pemantauan dititik kumpul para anjal dan gepeng, misalnya di lampu merah.
Diapun menekankan dan meminta agar warta tidak memberikan uang kepada anjal dan gepeng.
“Warga di Makassar bakal diberi sanksi bagi yang memberikan uang untuk anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng) di jalanan,” katanya.

Hal ini dilakukan sebagai upaya menghidupkan kembali Perda no 2 tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen khususnya perihal sanksi.
Rencananya, dari Oktober hingga Desember nanti disosialisasikan, sehingga masyarakat secara umum mengetahui sanksi dan mampu menahan diri serta mematuhi aturan.Sanksinya berupa denda hingga Rp1,5 juta atau kurungan penjara tiga bulan.
Sekretaris Dinsos Kota Makassar, Muhyiddin, menambahkan, pemkot sudah memiliki perda yang mengatur tentang permasalahan kesejahteraan sosial di jalanan ini, sehingga perlu kembali disosialisasikan. Khususnya soal sanksi.
Ia menekankan pada penerapan sanksi bagi masyarakat yang memberi uang dan sejenisnya di jalanan kepada anjal-gepeng.

Ia menjelaskan, dalam bab larangan Perda Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen diberikan imbauan kepada pengguna jalan agar tidak memberikan apa pun kepada mereka.
“Kita akan pasang papan bicara, ada juga spanduk, baliho untuk sosialisasi ini lebih lanjut. Nanti dibuat di setiap lampu merah yang rawan. Ini juga berkaitan dengan penegakkan Perda,” kata Muhyiddin.
“Insyaallah Oktober ini sudah bisa kita pasang. Artinya nanti dikemas mami bagusnya, sebagai pemberitahuan, ada larangan dan sanksi, jadi ini yang mau disosialisasikan lagi dulu selama tiga bulan setelah itu baru ditindak,” sambung Muhyiddin.
Maka dari itu, setelah tahap sosialisasi tiga bulan hingga Desember mendatang, itu berarti awal tahun 2022 penindakan dimulai. (rhm)

Exit mobile version