pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Sah. Tiga Ranperda Disetujui DPRD

SOPPENG, BKM — Rapat paripurna DPRD Kabupaten Soppeng dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang perubahan bentuk hukum Perusda Tingkat II Soppeng menjadi Perseroda, Ranperda tentang Pembangunan Infrastruktur Daerah Sumber Dana Pinjaman Pemerintah Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional dengan Kontrak Tahun Jamak dan rancangan Perda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Soppeng Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusda Air Minum di Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng, Senin (11/10). Rapat dipimpin Ketua DPRD Soppeng H Syahruddin M Adam.

Bupati Soppeng H Andi Kaswadi Razak mengatakan atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan DPRD, khususnya kepada Pansus DPRD yang melakukan pembahasan dan pendalaman substansi Ranperda, sehingga tiga Ranperda dapat diselesaikan pembahasannya sesuai pendapat masing-masing fraksi.
Tiga rancangan Perda telah mendapatkan persetujuan dari masing-masing fraksi.

Ranperda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan tingkat II Soppeng menjadi perusahaan perseroan daerah. Perubahan ini diharapkan dapat mewujudkan kemandirian perusahaan dalam mencapai maksud dan tujuan perusahaan.
Ranperda tentang pembangunan infrastruktur daerah sumber dana pinjaman pemerintah percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan kontrak tahun jamak. Peraturan ini diharapkan dapat memberikan jaminan kepastian hukum dengan dalam pembangunan infrastruktur daerah dan mencegah timbulnya permasalahan hukum di kemudian hari bagi penanggung jawab dan pelaksana kegiatan yang terlibat dalam perikatan kontrak tahun jamak.
Raperda tentang perubahan Perda Nomor 11 tahun 2017 tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah air minum. Keberadaan Perda penyertaan modal berupa penambahan modal daerah kepada PERUMDA air minum Tirta Ompo diharapkan menjadi dana stimulan bagi BUMD untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan publik dalam bidang penyediaan air bersih.

Penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perumda dilakukan dalam kurun waktu lima tahun kedepan.
“Sekali lagi, kami menyampaikan terima kasih serta penghargaan kepada Ketua, Wakil Ketua dan para anggota dewan atas kebersamaan dan kerjasamanya selama ini, begitu pula berbagai saran, masukan serta harapan yang disampaikan pada saat pembahasan Ranperda ini akan menjadi catatan penyempurnaan dalam pelaksanaan dan pemberlakuan Perda dimaksud. (ono/C)




×


Sah. Tiga Ranperda Disetujui DPRD

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link