GOWA, BKM — Online Single Submission (OSS) adalah sistem yang cukup efektif untuk digunakan dalam pelayanan pengurusan atau pendaftatan usaha dan investasi. Karena itu Pemerintah Kabupaten Gowa pun akan menerapkan ini melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Gowa.
Untuk awal penerapannya, Dinas PMPTSP pun mulai mensosialisasikannya melalui bimbingan teknis OSS dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang diikuti para pelaku usaha se-Kabupaten Gowa yang berlangsung di gedung Marika, dibuka Penjabat Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gowa, Kamsina, kemarin.
Dalam sosialisasi kebijakan penanaman modal dan bimtek OSS seta LKPM ini, Kamsina menjelaskan pentingnya dilakukan sebagai upaya mendukung pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.
”Melalui kegiatan ini kebijakan-kebijakan penanaman modal melalui sistem OSS akan menjadi acuan bagi pelaku usaha yang akan menanamkan modal usaha di Kabupaten Gowa. Pemerintah pusat telah mengeluarkan peraturan baru sehingga kita lebih awal melakukan sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha tentang OSS ini,” kata Kamsina.
Kamsina menyerukan, pelaku usaha harus mengetahui syarat yang harus diikuti jika ingin menjalankan usaha di Kabupaten Gowa. Hal tersebut dilakukan agar seluruh investasi maupun pelaku usaha dapat terdata dan terdaftar dengan baik melalui sistem OSS itu.
”Ini dilakukan agar investasi yang masuk di Kabupaten Gowa bisa terdata dan terdaftar dengan baik, jadi ini penting agar seluruh pelaku usaha mengerti rambu-rambu yang harus diikuti sebagai syarat dalam menjalankan usahanya di Gowa,” tambah Kamsina.
Inspektur Inspektorat inipun berharap investasi yang masuk tetap harus dikendalikan agar investasi bisa mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah tanpa mengabaikan pengawasan agar selaras dengan kebijakan-kebijakan yang ada.
Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Indra Setiawan Abbas, mengatakan, sosialisasi ini diperuntukkan bagi pelaku usaha, dimana terdapat beberapa perubahan aturan yakni jika pelaporan usaha dulunya dilakukan secara manual, kini harus dilakukan secara online melalui sistem OSS. (sar)