SINJAI, BKM — Gaji Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Sinjai dipastikan naik. Sebelumnya, gaji Ketua BPD hanya Rp1 juta naik menjadi Rp1,2 juta. Wakil Ketua dari Rp900 ribu naik ke angka Rp1,1 juta.
Sedangkan Sekretaris BPD Rp850 ribu naik menjadi Rp1,1 juta. Anggota Rp800 ribu, kini naik menjadi Rp1 juta.
Ketua Asosiasi BPD se-Kabupaten Sinjai, Andi Ihwan Usman kepada BKM Rabu, (13/10) memuji upaya Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) yang responsif menjawab keluhan anggota BPD dengan menaikkan penghasilannya.
“Saya bersyukur, Bupati Sinjai dengan cepat merespon keluhan gaji tunjangan tetap BPD se-Kabupaten yang ditanggapi dengan serius oleh beliau,” ucapnya.
Untuk itu kenaikan penghasilan BPD se-Kabupaten Sinjai ini harus dibalas dengan kinerja mendukung setiap program yang dicanangkan Pemkab.
“Mewakili BPD se-Kabupaten Sinjai sangat berterima kasih kepada bapak Bupati Sinjai A. Seto Asapa (ASA) atas perhatiannya yang begitu besar kepada BPD dan semoga kenaikan bisa menunjukkan kinerja berbasis desa dalam mengawal visi misi pemerintah daerah,” bebernya.
Ditemui terpisah, Kepala Dinas PMD Sinjai melalui Kasi Tata Pemerintahan Desa Syarif Hamra menjelaskan, kenaikan tunjangan BPD sesuai Pasal 21 Perbup Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Perbup Nomor 2 tahun 2019. (din/D)

