TAKALAR, BKM — Dana Covid-19 yang dikucurkan ke seluruh kelurahan di Kabupaten Takalar untuk Tahun Anggaran 2021, mulai dipertanyakan penggunaannya oleh beberapa elemen masyarakat Takalar.
Salah satu Elemen Masyarakat Takalar yakni H Imran Mursali menduga dana Covid 19 yang di kelola di kelurahan di anggap tidak di gunakan sebagaimana peruntukkannya atau hanya pemborosan anggaran.
”Setiap kelurahan diduga menerima dana Covid-19 mulai dari Rp32,5 juta sampai Rp42,5 juta per kelurahan. Dana yang digunakan hanya untuk sosialisasi ataupun pembayaran makan minum petugas Posko. Jelas-jelas pemborosan anggaran,” ujar H Imran Mursali, Rabu (13/10).
H Tola sapaan akrabnya juga tidak segan-segan untuk segera menghentikan dana di kelurahan tersebut karena dikhawatirkan bisa bermasalah hukum dikemudian hari.
Sementara itu, Camat Pattallassang, Muhammad Syarif, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu (13/10), mengungkapkan, pengunaan dana Covid-19 di kelurahan telah sesuai petunjuk teknis. Sehingga dirinya membantah bahwa tidak sesuai dengan aturan.
”Dana itu digunakan sudah sesuai petunjuk teknis. Seperti penganggaran sosialisasi pencegahan Covid-19, pendataan dan pembayaran makan minum bagi petugas Posko Covid-19 berada di kelurahan,” ujar Muhammad Syarif.
Muhammad Syarif juga menjelaskan, penganggaran Covid-19 ditingkat kelurahan, baru mulai terlaksana mulai bulan September 2021. Dikarenakan regulasi baru didapatkan di akhir bulan Agustus lalu. (ira/c)
