MAKALE, BKM — DPRD Tator memastikan bahwa KUA PPAS APBD-P 2021 tak pernah dilakukan pembahasan menyusul sikap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Tana Toraja belum menyerahkad draf KUA-PPAS hingga batas waktu yang ditetapkan yakni akhir September 2021.
Sekwan DPRD Tana Toraja, Yohannis Nappan membenarkan belum adanya pembahasan APBD-P oleh DPRD. Menurut Yohannis batas waktu penyerahan draf yakni 30 September 2021. Tapi hingga batas waktu berakhir drafnya belum juga diserahkan oleh TAPD. Padahal sesuai aturan, tahapan pembahasan APBD-P melalui tiga kali rapat paripurna.
Badan Anggaran (Baggar) DPRD Tator telah berkoordinasi dengan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemprov Sulsel terkait masalah tersebut.
”Kita berharap segera ada solusi terkait APBD-P Tator, ”pungkas Yohannis.
Ketua Bapemperda DPRD Tator Kristian HP Lambe menyoroti buruknya kinerja TAPD. Menurutnya barusan terjadi selama tiga periode menjadi anggota DPRD Tator, APBD-P tidak dilakukan pembahasan. Sementara beban keuangan daerah cukup berat. Selain APBD 2020 devisit Rp 65 milyar, juga honor tenaga kontrak yang belum dibayar.
Menurut Kristian tidak adanya pembahasan APBD-P merupakan sejarah baru pengelolaan keuangan daerah di Tator. Hal ini dibuktikan dengan buruknya kinerja TAPD.
”Solusi yang tepat bagi Bupati Theofilus adalah segera melakukan mutasi utamanya OPD tekhnis Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (DPKAD) yang kinerjanya sangat buruk,” tandasnya. ( (gus/C)
