BELOPA, BKM — Anggota DPRD Luwu, Fraksi PKS Sulaiman Ishak menggelar reses masa Sidang I tahun 2021/2022 di Desa To Balo, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Senin (12/10).
Sulaiman menerima sejumlah aspirasi dari warga. Antara lain sektor Pertanian dan Perkebunan, Pembangunan saluran Jalan Disusun Salukaliki, Desa To Balo, Pengadaan Traktor, jalan tani, Bibit Padi Unggul, Perbaikan Bendungan Jene Meja, Irigasi, dan Perhatian Terhadap Tanaman Kakao di Desa To Balo.
Sementara infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat yakni Plat decker, pengaspalan, Pembangunan Jembatan Penghubung antar Desa To Balo ke Taramatekkeng, dan Desa To Balo ke Lampuara. Sementara disektor perikanan yakni bantuan petani tambak Budidaya Ikan air tawar, peternakan, sedangkan untuk renovasi lapangan pembangunan Joging Track Desa To Balo.
Menanggapi hal itu, Sulaiman Ishak, menyampaikan bahwa reses ini bertujuan untuk menyerap langsung aspirasi masyarakat, tentunya aspirasi masyarakat ini dicatat dan akan ditindaklanjuti dalam pembahasan anggaran kedepannya.
“Reses ini merupakan tugas kami sebagai anggota DPRD Luwu, bukan hanya berkantor saja, tapi melalui reses ini kami mendekatkan diri ke masyarakat untuk menyerap aspirasi, baik di bidang pertanian, perikanan, dan infrastruktur lainnya. Menyerap aspirasi sudah menjadi tugas kami sebagai perwakilan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Sulaiman menyampaikan bahwa terkait arah pembangunan, beberapa program sudah masuk di wilayah Ponrang Selatan termasuk Pengaspalan di Lampuara, Bassiang, To Balo, serta pengadaan traktor.
“Terkait dengan aspirasi yang disampaikan masyarakat baik itu, di bidang pertanian, misalkan pengadaan traktor, normalisasi atau pengerukan, jalan tani, dam parit, dan yang lainnya, semua usulan masyarakat ini sudah saya catat dan akan saya tindaklanjuti setelah reses ini untuk dibahas dalam pembahasan anggaran tahun 2022,” jelasnya.
Sulaiman memberikan saran kepada masyarakat agar memperbanyak Koordinasi terkait persoalan pembangunan ke Dinas terkait.
Kabid Hortikultura Distan Luwu, Sudarmin menyampaikan terkait dengan usulan bantuan ke petani baik yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu, APBD provinsi maupun APBN yang melalui Dinas Pertanian berbasis kelompok dan kelompok tersebut harus terdaftar dan memiliki legalitas yg ditetapkan melalui SK Bupati serta terdaftar di Simluhtan. (*)
