MAKASSAR, BKM — Tim Terpadu dari Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali turun ke jalan untuk melakukan penertiban terhadap para penyeberang jalan ilegal yang populer disebut Pak Ogah. Tim menggelar operasi, Senin (18/10) pagi menyasar u-turn (pembelokan) di beberapa jalan utama yang kerap dimanfaatkan Pak Ogah menjalankan aksinya.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Sulsel, Abdul Azis Bennu menyebut ada tiga jalan protokol yang menjadi sasaran penertiban. Yakni Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Jalan AP Petta Rani.
“Jadi ini kegiatan rutin yang kita lakukan. Kita berkomitmen untuk memberantas Pak Ogah yang kehadirannya kerap meresahkan warga, khususnya para pengguna jalan,” ungkap Azis.

Dari hasil penertiban di tiga jalan tersebut, terjaring empat Pak Ogah. Mereka kemudian diamankan dan dinaikkan ke mobil yang telah disiapkan. Selanjutnya dibawa untuk didata dan diberi pembinaan agar tidak lagi kembali ke jalan menjadi pengatur lalu lintas illegal.
Mereka juga diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak lagi menjalankan aksinya di jalan- jalan. Karena selain meresahkan pengguna jalan, juga membahayakan diri sendiri. .
“Bayangkan ada yang mengeluh, kalau tidak dikasih uang, mereka teriaki atau marah-marahi pengguna jalan,” ungkapnya.
Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Muh Arafah menegaskan pihaknya secara massif akan terus melakukan penertiban sampai jalan-jalan bebas dari Pak Ogah.
“Ini sudah menjadi tugas rutin kami. Tujuannya memberi keamanan dan kenyamanan berkendara bagi warga di jalan-jalan,” ujarnya.
Kepada warga, khususnya para pengguna jalan, dia menekankan agar jangan sekali-kali memberi uang kepada Pak Ogah. Alasannya, hal itu akan memberi peluang kepada mereka untuk terus menjalankan aksinya. Apalagi jika merasa pendapatan dari menjadi penyeberang jalan ilegal cukup lumayan.
“Kalau pengendara tidak memberi uang, otomatis mereka akan hilang dengan sendirinya. Tapi kalau dikasih uang, mereka akan tambah semangat menjalankan aksinya,” tandas Muh Arafah. (rls)

