Site icon Berita Kota Makassar

Kejari Tator Tahan Dirut PDAM

MAKALE, BKM — Kejari Tana Toraja resmi melakukan penahanan terhadap Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Toraja Utara, Markus Leppang terhitung, Jumat (15/10).

Sebelum ditahan, Markus ditetapkan tersangka sejak 29 Juli lalu. Penetapan tersangka didasari hasil audit kerugian negara oleh Inspektorat sebesar Rp 1.790.820.700.
Dana diduga disalahgunakan tersangka dari proyek dana hibah air minum perkotaan PDAM Toraja Utara dari program air minum pemerintah pusat tahun anggaran 2017, 2019 dan 2020.
Bantuan pemerintah pusat didalamnya terdapat penyertaan modal dari Pemkab Toraja Utara. Program tersebut dikerjakan dulu mengunakan uang Pemkab Toraja Utara setelah kegiatannya selesai anggaran diganti pemerintah pusat.

Kajari Tana Toraja, Herianto Paundanan di Makale Jumat (15/10) mengatakan Markus akan ditahan untuk 20 hari kedepan sambil dilakukan pemeriksaan.
Menurut Herianto, penahanan dilakukan berdasarkan pengajuan tim penyidik Kejari Tana Toraja, dengan alasan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Tersangka ditahan di Rutan Polres Tana Toraja, dan dijerat pasal 2 ayat 1 Yunto pasal 8 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Sebelumnya Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Makale telah geledah Kantor PDAM Toraja Utara Selasa (30/9) lalu. Penggeledahan dilakukan mencari dokumen penyidikan terkait dugaan kasus korupsi ini, termasuk menyasar ruangan bendahara PDAM Toraja Utara. (gus/C)

Exit mobile version