Site icon Berita Kota Makassar

Buruh Harian Terancam 20 Tahun

SIDRAP — Seorang buruh harian lepas di Kabupaten Sidrap menjadi pengedar narkoba lintas provinsi. Tersangka berinisial WL ditangkap Satnarkoba Polres Sidrap di Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.

Kapolres Sidrap, AKBP Ponco Indriyo saat rilis kasus mengatakan, tersangka WL ditangkap dibawah kolom rumah miliknya.
“Barang bukti narkoba siap edar yang berhasil diamankan di rumah pelaku sebanyak 56 gram sabu-sabu,” ucapnya, Senin, (18/10) kemarin.
Selain sabu-sabu, barang bukti lain yang diamankan yakni sebuah sendok takar, sebuah timbangan digital, serta 3 PSC sachet plastik kosong.

Dari hasil introgasi, tersangka membeli narkoba di kota Balikpapan lalu kemudian di bawa ke Kabupaten Sidrap untuk diedarkan.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar. (ady/C)

Exit mobile version