pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejari Takalar Hentikan Penuntutan Restoratif Juctice

TAKALAR, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar selama beberapa bulan terakhir, paska dinakhodai Salahuddin,terus melakukan inovasi dalam pelayanan hukum terhadap masyarakat Kabupaten Takalar.
Hal itu terlihat setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar kembali melakukan press release terkait penghentian penuntutan Restoratif Justice (RJ).

Kejari Takalar melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum), Agus Kurniawan, didampingi Jaksa Restoratif Justice (RJ), Vidza Dwi Astariyani dan Kartika Karim, menghadirkan terdakwa Hamzah Daeng Tayang bin Malo Daeng Yampa yang didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Penganiayaan.
Kasi Pidum Kejari Takalar, Agus Kurniawan, menyampaikan, penghentian dan penuntutan ini berdasarkan Keadilan Restoratif. Dimana, menurut Agus Kurniawan, sebelumnya telah dilakukan proses pelaksanaan Restoratif Justice setelah penyerahan tersangka dan barang bukti pada 7 Oktober 2021.
Kemudian Penuntut Umum meminta persetujuan kepada pimpinan yang hasilnya terhadap usulan penghentian penuntutan tersebut disetujui pimpinan pada 19 Oktober 2021.

”Atas persetujuan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Takalar telah menandatangani Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor : B690/P.4.32/Eoh.2/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021. Dan penghentian penuntutan keadilan restoratif dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020,” ungkap Agus Kurniawan.
Agus Kurniawan juga beberkan, untuk diketahui hingga saat ini Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Takalar telah penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan total sebanyak tiga perkara. Sebelumnya pada bulan september 2021, Nur Fatimah Ahmad, SH, MH sebagai Jaksa Restoratif Justice (RJ) menyelesaikan sebanyak dua perkara dan dibulan oktober ini, satu perkara.
”Pesan pimpinan, mengapresiasi langkah penghentian penuntutan yang dilakukan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Takalar dan dalam setiap menangani perkara agar didasarkan kepada ‘Hati Nurani’,” ucap Agus Kurniawan. (ira/b)




×


Kejari Takalar Hentikan Penuntutan Restoratif Juctice

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link