MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel akan segera menggandeng ahli dalam pengusutan kasus dugaan korupsi komersialisasi, lahan hutan negara yang berada di obyek wisata Tanjung Bira dan Bara, Kabupaten Bulukumba.
Setelah melakukan pengecekan lapangan oleh tim investigasi Kejati Sulsel, ada 40 titik lokasi yang telah dijadikan sampel awal tim investigasi untuk dijadikan bahan data permulaan dalam kasus ini.
Untuk memastikan ada tidaknya indikasi dugaan korupsi komersialisasi kawasan lahan hutan lindung dan lahan Taman Hutan Raya (Tahura), di wilayah obyek wisata Tanjung Bira dan Bara tersebut.
Pengalihan fungsi dengan cara memanfaatkan lahan hutan negara untuk tujuan komersialisasi. Di mana ditemukan fakta di lokasi tersebut telah terbit sejumlah sertifikat kepemilikan.
Terkait kasus tersebut, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, Andi Faik Wana Hamzah, mengatakan, pihaknya akan segera menggandeng ahli dalam pengusutan kasus tersebut.
”Kemungkinan dalam waktu dekat kita akan segera menggandeng ahli dalam mengusut kasus ini,” ujar Andi Faik.
Ahli yang nantinya akan digandeng tersebut, kata Andi Faik, tentunya merupakan ahli yang ahli dibidangnya. Yaitu ahli yang ahli dan paham soal hutan lindung. Hanya saja, ia belum bisa membeberkan ahli darimana yang nantinya akan digandeng dalam mengusut kasus ini.
Hal itu dilakukan untuk bisa memastikan ada tidaknya indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Serta indikasi perbuatan melawan hukum terkait dugaan komersialisasi dan pemanfaatan lahan hutan milik negara. (mat)