Site icon Berita Kota Makassar

Edarkan Sabu, Teracam 12 Tahun Penjara

MAKASSAR, BKM — Seorang buruh bangunan bernama Jumadi (44), warga Jalan Abubakar Lambogo 3, Kota Makassar, terancam 12 tahun penjara.
Karena dia tertangkap tangan melakukan penyalahgunaan dengan mengedarkan Narkoba jenis sabu. Sehingga dia dibekuk tim III Unit 1 Narkoba Polrestabes Makassar, di Jalan Ratulangi, bersama barang bukti berupa 50 saset sabu seberat 50 gram.

Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Ivan Wahyudi, Jumat (22/10), mengemukakan, terduga mengedarkan Narkoba jenis sabu berawal dari anggota Sat Narkoba Polrestabes Makassar mendapatkan informasi bahwa di Jalan Ratulangi sering terlihat aktivitas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kemudian anggota langsung menuju tempat tersebut. Pada saat itu, anggota melihat ada orang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor. Kemudian anggota memberhentikan pengendara tersebut.
Lalu dilakukan penggeledahan dan anggota menemukan 1 saset sabu terbungkus dalam tissu yang tersimpan di saku celana sebelah kanan. Pada saat anggota mengamankan, terduga mengemukakan bahwa di rumahnya masih ada barang sisa yang tersimpan.

Anggota langsung menuju ke rumah terduga di Jalan Abubakar Lambogo 3. Di rumah terduga, petugas menemukan 50 saset sabu dengan berat kurang lebih 50 gram yang tersimpan di dalam tas kecil warna merah.
Menurut Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, keterangan terduga masih dalam pengembangan penyidik Sat Narkoba Polrestabes Makassar. Terduga dijerat pasal 114 dan 112 ayat 2 UU Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (jul)

Exit mobile version