Site icon Berita Kota Makassar

Amran Mahmud Hadiri Paripurna di DPRD

WAJO, BKM — Bupati Wajo Amran Mahmud menghadiri rapat paripurna yang dilaksanakan DPRD Wajo di Ruang rapat lantai II DPRD Wajo, Senin (25/10).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kab. Wajo didampingi para Wakil Ketua dan para anggota DPRD, Kepala OPD serta undangan lainnya.

Bupati Wajo, H Amran Mahmud, menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan atas perhatian yang telah dicurahkan serta partisipasinya selama proses pembahasan Ranperda berlangsung. Tterutama atas upaya yang dilakukan melalui studi komparatif dan konsultasi di luar Kabupaten Wajo untuk menambah referensi materi muatan demi kesempurnaan Ranperda tersebut.
“Saya atas nama pemerintah menyampaikan terimakasih atas perhatiannya anggota DPRD, sehingga Ranperda ini dapat terselesaikan,” ujar Amran.
Berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergitas dan menjunjung nilai kebersamaan, sehingga substansi ketiga Ranperda yang diajukan telah mengalami penyempurnaan berupa masukan dan saran yang diberikan oleh Pansus DPRD Kabupaten Wajo.
Pemkab sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh Anggota Dewan selama pembahasan ranperda tersebut.

Rancangan Perda tentang Badan Usaha Milik Desa yang merupakan inisiatif Komisi I DPRD Kabupaten Wajo telah diajukan dan terakomodir dalam propemperda tahun 2020 dan telah dilakukan pembahasan pansus. Tapi saat itu tidak dilanjutkan karena berdasarkan hasil konsultasi dengan Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Sulsel diharapkan agar menunggu regulasi yang pada saat itu juga sementara dalam tahap pembahasan oleh pemerintah pusat sehingga pada tahun 2020, penetapan ranperda tersebut ditunda dan menunggu regulasi terbaru yang berlaku.
Adapun Regulasi terbaru tersebut yakni Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU tentang Desa, kemudian peraturan pelaksanaannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Rancangan Perda tentang Perubahaan Perda tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, bahwa hasil akhir rapat pansus ranperda ini menyetujui tujuh belas ketentuan yang diubah yang mengatur yakni tentang kewajiban pemerintah daerah, penegasan penyelenggaraan program pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), MTS dan Pesantren dilakukan oleh yang instansi yang berwenang menyelenggarakan sesuai ketentuan peraturan. (ono/C)

Exit mobile version